[POPULER NASIONAL] Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 M | Suap Hakim Kasus Ronald Tannur Atas Persetujuan Ibu
Nilai suap hakim perkara terpidana kasus penganiayaan Ronald Tannur, yang diberikan oleh sang ibu, Meirizka Widajaja, masih menjadi sorotan pembaca. Halaman all
(Kompas.com) 06/11/24 05:00 17552483
JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu terpidana kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan suap hakim yang pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya buat menjatuhkan vonis bebas buat sang anak.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), kini ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara itu. Dia disebut menyogok ketiga hakim yang menangani perkara sang anak sampai sebesar Rp 3,5 miliar.
Masih dalam pusaran kasus tersebut, Kejagung menyatakan pemberian sogokan buat 3 hakim menangani perkara itu atas sepengetahuan Meirizka Widjaja.
1. Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ibu Ronald Tanur Meirizka Widjaja (MW) telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.
Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
"Totalnya Rp 3,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).
Abdul Qohar mengatakan, selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujar Abdul Qohar.
2. Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur
Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas persetujuan dari ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW).
Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan menyiksa dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MW bersepakat dengan pengacara yang juga teman dekatnya Lisa Rahmat (LR) untuk biaya pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.
"Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW. Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).
Abdul Qohar menyebutkan, dalam permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW.
"LR selalu meminta persetujuan MW terkait pengurusan perkara Ronald Tannur," lanjut Qohar.
Qohar menjelaskan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
#suap-hakim #kasus-suap-hakim #dini-sera-afriyanti #kasus-ronald-tannur #meirizka-widjaja