AJB Bumiputera Telah Bayar Kewajiban Rp 337,4 Miliar pada Pemegang Polis
Sampai dengan akhir bulan September 2024, Bumiputera telah melakukan pembayaran klaim kepada 91.403 peserta. Halaman all
(Kompas.com) 06/11/24 14:40 17574573
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terus melanjutkan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis sesuai dengan perubahan rencana penyehatan keuangan (RPK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sampai dengan akhir bulan September 2024, Bumiputera telah melakukan pembayaran klaim kepada 91.403 peserta.
"Dengan nominal sebesar Rp 337,4 miliar," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (6/11/2024).
Ia menambahkan, pembayaran klaim ini terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp 256,04 miliar untuk 84.096 peserta.
Selain itu, ada juga pembayaran klaim asuransi kumpulan sebesar Rp 81,3 miliar untuk 7.307 peserta.
Sebelumnya, OJK menyoroti kinerja AJB Bumiputera yang masih belum mencapai target-target yang telah ditetapkan.
Ogi menjabarkan, ada empat inisiatif strategis terkait dengan rencana penyehatan, pertama adalah rencana pembayaran outstanding yang mencapai Rp 2,8 triliun sampai akhir tahun.
Namun, sampai September ini, pembayaran klaim baru terealisasikan senilai Rp 337,4 miliar.
Selain itu, Ogi bilang, rencana kedua adalah rencana konversi dari aset tetap menjadi aset produktif atau aset finansial itu baru mencapai Rp 181 miliar.
Kemudian, AJB Bumiputera 1912 juga telah menjual premi baru dengan pertanggungan mencapai Rp 285,3 miliar. Sayangnya, dua aksi tersebut belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Selain itu, AJB Bumiputera juga sedang menjalankan reorganisasi dan rasionalisasi sumber daya manusia (SDM), tetapi juga belum sesuai dengan harapan yang dicantumkan dalam RPK.
"Masih dalam tahap penyiapan perangkat kebijakan peraturan," ucap dia.