Youtuber Gadget Kecewa iPhone 16 Belum Meluncur, Minta Apple Turuti Pemerintah
Penundaan peluncuran iPhone 16 di Indonesia membuat banyak penggemar (fanboy) Apple kecewa, termasuk para tech reviewer. Halaman all
(Kompas.com) 06/11/24 14:02 17574924
KOMPAS.com - Memasuki bulan November 2024, iPhone 16 Series tak kunjung resmi atau diluncurkan di Indonesia. Pengumuman ketersediaan seri iPhone terbaru itu juga belum diinformasikan oleh beberapa distributor resmi Apple, seperti iBox hingga Digimap.
Hal ini tentunya berbeda dengan peluncuran iPhone 15 Series di Indonesia pada 27 Oktober 2023 lalu. Kala itu, suksesor iPhone 14 Series tersebut meluncur di Indonesia sekitar satu bulan setelah peluncuran globalnya pada 12 September 2023.
iPhone 16 Series sendiri meluncur pada 9 September 2024 lalu, namun hampir dua bulan dari peluncuran global, alias memasuki November 2024, nasib ketersediaan ponsel tersebut di Indonesia masih misterius.
Nah, penundaan peluncuran iPhone 16 di Indonesia ini tampaknya membuat banyak penggemar (fanboy) Apple, terutama beberapa YouTuber pengulas (reviewer) gadget di Indonesia kecewa.
Empat di antaranya adalah Putu Reza dari kanal @projectreview, Malvin dari kanal BestIndoTech (BIT), Michael dari kanal GadgetApa, dan David dari kanal Gadgetin. Mereka berempat kompak mengatakan kecewa berat dengan peluncuran iPhone 16 di Indonesia yang hingga saat ini masih belum ada kejelasannya.
Kekecewaan ini disebabkan oleh aktivitas media sosial beberapa distributor resmi Apple di Indonesia yang beberapa waktu belakangan sudah membuat posting terkait iPhone 16 Series.
Hal ini menjadi harapan bagi para fanboy Apple, di mana peluncuran iPhone 16 Series kemungkinan akan lebih cepat dari iPhone 15 Series.
YouTube/Gadgetin YouTuber gadget David dari kanal YouTube Gadgetin."Kalau misalnya tidak ada posting itu, mungkin tidak terlalu kecewa karena biasanya memang butuh waktu buat masukin iPhone resmi. Jadi kecewanya ini lebih ke faktor ekspektasi," kata David ketika dihubungi KompasTekno beberapa waktu lalu.
Apple fanboy dari blog serba produk dan layanan Apple yang ada di Indonesia, MakeMac, yaitu Bhaguz Hermawan juga mengutarakan kekecewaannya.
"Saya kecewa karena tebakan saya untuk hari peluncuran iPhone 16 series di Indonesia ternyata meleset. Sebelumnya selama 4 tahun berturut-turut, info yang saya bagikan untuk peluncuran iPhone terbaru selalu akurat," ungkap Bhaguz
Ingin Apple turuti pemerintah
Unsplash/Rashed Paykary iPhone 16 belum dapat izin jual di Indonesia.Seperti diwartakan sebelumnya, penundaan peluncuran iPhone 16 Series ini disebabkan oleh perangkat tersebut yang belum mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sehingga, ponsel tersebut belum bisa dijual di Indonesia secara resmi.
Terkait hal ini, Bhaguz dan seluruh Youtuber gadget kompak mendukung apa yang dilakukan pemerintah terkait TKDN. Alasannya adalah supaya Apple bisa berkontribusi untuk kemajuan Indonesia, bukan menjadikan negara ini menjadi pasar untuk jualan saja.
"Saya merasa tidak ada masalah dengan TKDN. Sebab, merek smartphone lain yang ada di Indonesia bisa ikuti aturan yang ada di sini, kenapa Apple tidak bisa?," jelas Putu Reza.
Mereka juga satu suara meminta Apple untuk menuruti pemerintah soal kekurangan janji investasi Apple di Indonesia. Hal ini tentunya supaya iPhone 16 Series bisa segera masuk dan dijual secara resmi oleh para distributor Apple di Tanah Air.
"Selama pemerintah memberlakukan regulasi yang \'benar\', harusnya Apple bisa menghormati peraturan yang ada dan tetap melakukan penjualan sebagaimana mestinya," ucap Malvin.
"Seharusnya Apple memang harus mengikuti aturan TKDN yang ada di Indonesia, jangan beda sendiri dibandingkan vendor smartphone lain. Ini juga bisa dilakukan mereka supaya bisa turut menambah lapangan pekerjaan di Indonesia," tambah Michael.
David dari Gadgetin optimis Apple akan menuruti aturan pemerintah Indonesia dalam waktu dekat. Sebab, ia menganggap Apple tidak akan meninggalkan atau mundur begitu saja dari pasar Indonesia.
"Mustahil kalau mereka mundur. Kemarin Tim Cook baru saja datang ke Indonesia buat meresmikan Apple Academy di Bali. Kalau tiba tiba mundur karena investasi kurang sedikit, ruginya akan lebih besar. Apalagi sudah banyak distributor khusus Apple yang kerjasama dengan mereka," pungkas David.
Belum kantongi sertifikat TKDN
KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan keterangan seusai menjalani pembekalan di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). Prabowo Subianto rencananya memberikan pembekalan kepada calon menteri kabinet Prabowo-Gibran, setelah dua hari terakhir memanggil para calon menteri dan wakil menteri ke kediamannya di Jalan Kertanegara.Seperti disebutkan di atas, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa Apple belum bisa mengantongi sertifikat TKDN untuk iPhone 16 Series karena belum memenuhi komitmen investasi.
"Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” kata Febri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
TKDN ini adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi. Komponen tersebut bukan cuma soal hardware saja, tapi bisa juga memperhitungkan software hingga tenaga kerja lokal.
Beda dengan vendor smartphone lainnya, Apple memilih jalur investasi riset dan pengembangan untuk memenuhi TKDN guna memasarkan iPhone di Tanah Air. Cara tersebut membuat Apple terkesan "spesial" karena lain dari yang lain, macam Samsung, Oppo dan sebagainya.
Mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, ada beberapa skema yang bisa dipilih masing-masing vendor ponsel untuk memenuhi kandungan lokal pada perangkat yang akan dipasarkan di Indonesia.
- Skema pertama yaitu lewat jalur perangkat keras (hardware), misalnya dengan membangun manufaktur ponsel atau merakit ponsel di pabrik lokal di Indonesia.
- Skema kedua yaitu lewat software, di mana vendor bisa menggandeng developer atau pengembang aplikasi lokal.
- Kemudian skema ketiga yakni memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu dan direalisasikan secara bertahap.
Dari ketiga skema itu, Apple memilih skema ketiga dengan investasi bidang riset dan pengembangan. Salah satunya lewat program Apple Developer Academy untuk mengembangkan talenta developer di Tanah Air.
"Mereka (Apple) memilih skema itu, skema investasi (membangun Apple Academy). Kalau mereka sudah merealisasikan investasi, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka (Apple) bisa menjual iPhone 16," jelas Febri.
Sebelumnya, Agus Gumiwang mengatakan bahwa Apple masih perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.
"Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," ungkap Agus kepada kantor berita AntaraNews, dikutip KompasTekno beberapa waktu lalu.
Menurut Agus, realisasi investasi Apple di Indonesia sebesar Rp 1,48 triliun, masih cukup rendah bila dibandingkan dengan produk yang dijual perusahaan di Tanah Air. Apple sendiri sudah berkomitmen investasi sampai Rp 1,71 triliun. Dengan begitu, masih ada selisih sekitar Rp 240 miliar yang belum ditunaikan Apple.
Apakah iPhone 16 ilegal?
Unsplash/Amanz Ilustrasi iPhone 16.Sederhananya, penggunaan iPhone 16 di Indonesia tidak dilarang, selama perangkat tersebut tidak diperjualbelikan.
iPhone 16 yang dibeli di luar negeri misalnya, boleh masuk ke Indonesia selama sudah membayar pajak dan terbatas untuk penggunaan pribadi.
Faktor yang membuat iPhone 16 menjadi ilegal apabila ponsel pintar tersebut diperjualbelikan. Sebab Kemenperin memang belum mengeluarkan izin edar untuk perangkat tersebut.
Hal ini berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dalam aturan ini, iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Jenderal Bea dan Cukai dengan membayar pajak.
Namun, ada pengecualian untuk iPhone 16 yang menjadi barang bawaan dari luar negeri.
Dalam aturan yang sama di atas, barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen.
Meski begitu, perlu dicatat bahwa jumlah iPhone 16 yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Berdasarkan data, Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024, ada sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tetapi akan menjadi ilegal jika diperjual-belikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” kata Febri.