Bank Mandiri Pastikan Penghapusan Utang Macet UMKM Tidak Berdampak ke Kinerja Keuangan

Bank Mandiri Pastikan Penghapusan Utang Macet UMKM Tidak Berdampak ke Kinerja Keuangan

Lewat PP No.47/2024, catatan kredit macet pelaku UMKM di bank-bank BUMN dapat dihapusbukukan. Bank Mandiri mendukung penuh kebijakan ini. Halaman all

(Kompas.com) 07/11/24 06:30 17654261

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan aturan penghapus bukuan kredit macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta lainnya.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Lewat aturan tersebut, catatan kredit macet pelaku UMKM di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dihapusbukukan.

Sebagai salah satu bank pelat merah, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memastikan untuk mendukung penuh langkah pemerintah tersebut.

Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen perseroan untuk turut memperkuat perekonomian kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

"Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas," ujar dia, dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut Ali bilang,kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba perseroan karena kredit tersebut telah dihapus buku (write off).

"Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri," tuturnya.


Kebijakan itu pun diharapkan dapat memberikan kesempatan pada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan memperkuat daya saing mereka di pasar dengan dibuka kembalinya akses pembiayaan perbankan.

"Dengan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, Bank Mandiri siap untuk memperkuat akses perbankan bagi petani dan nelayan dalam mendukung program swasembada pangan serta dukungan terhadap program makan bergizi gratis," ucap Ali.

Sebagai tambahan informasi, utang dan piutang merupakan dua istilah yang kerap digunakan dalam dunia keuangan. Meskipun sekilas terlihat mirip namun terdapat perbedaan mendasar antar keduanya.

Utang adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pihak yang berutang (debitur) kepada pihak yang memberikan pinjaman atau kredit (kreditur). Sedangkan piutang adalah hak atau klaim yang dimiliki oleh pihak yang memberikan pinjaman (kreditur) terhadap pihak yang berutang (debitur).

Dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, yang akan dihapus pemerintah ialah kredit macet pelaku UMKM di sektor yang telah disebutkan. Itu artinya, para UMKM dihapus kreditnya tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya.

#jakarta #bank-mandiri #prabowo-subianto

http://money.kompas.com/read/2024/11/07/063000426/bank-mandiri-pastikan-penghapusan-utang-macet-umkm-tidak-berdampak-ke-kinerja