Belum Tetapkan Sahbirin Noor DPO, KPK: Akan Ganggu Penyidikan

Belum Tetapkan Sahbirin Noor DPO, KPK: Akan Ganggu Penyidikan

KPK belum memasukkan nama Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam daftar pencarian orang (DPO). Halaman all

(Kompas.com) 07/11/24 10:49 17656879

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memasukkan nama Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebab, penyidik masih mencari keberadaan Sahbirin Noor sampai batas waktu yang ditentukan.

"Kita ada termin-terminnya. Batas waktunya begitu kita mencari (Sahbirin Noor). Kemudian nanti setelah waktu tertentu, kita mencari, kita sudah menganggap ini mungkin bisa pergi ke mana begitu keluar negeri atau ke mana, (baru) kita akan lakukan upaya berikutnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Asep juga mengatakan, KPK belum menetapkan status Sahbirin buron karena dapat mengganggu proses penyidikan yang tengah dilakukan.

"Takutnya ini juga mengganggu proses penyidikan kita lakukan. Jadi belum saya bisa kasih tahu nih. Kalau saya kasih tahu nanti orangnya mengantisipasi," ujarnya.

Asep mengatakan, KPK yakin Sahbirin Noor masih berada di Indonesia lantaran telah diterbitkan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri pada 7 Oktober 2024.

Surat tersebut diterbitkan satu hari setelah penetapan tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel pada 6 Oktober 2024.

"Sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia, karena kita sudah melakukan pencegahan ya, sudah menerbitkan pencegahan (bepergian ke luar negeri)," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober.

Informasi mengenai pelarian Paman Birin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Indah menyampaikan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.

Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain, rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.

"Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya,” kata Indah.

Ia juga mencatat bahwa Paman Birin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.


Tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Paman Birin tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," tambah Indah.

Ditemui usai persidangan, Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.

Ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin.

Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Paman Birin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.

"Di mananya (Paman Birin) persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur," ungkap Soesilo.

#sahbirin-noor #gubernur-kalsel-sahbirin-noor-tersangka #sahbirin-noor-dpo

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/07/10490961/belum-tetapkan-sahbirin-noor-dpo-kpk-akan-ganggu-penyidikan