INA Bakal Dikonsolidasikan ke Badan Pengelola Investasi Danantara Halaman all
'Indonesia Investment Authority' (INA) yang menjadi 'Sovereign Wealth Fund (SWF)' Indonesia bakal dikonsolidasikan ke dalam Danantara. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 07/11/24 06:27 17660240
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan, Indonesia Investment Authority (INA) yang menjadi Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia bakal dikonsolidasikan ke dalam Danantara.
Ia menyebut, konsolidasi ini bakal berlandaskan peraturan pemerintah (PP) untuk sementara waktu.
Adapun Danantara sendiri bakal mengelola investasi-investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), layaknya Temasek, sebuah badan investasi global yang berkantor pusat di Singapura.
"(Nasib INA) Iya, ke depan semua dikonsolidasikan. Dikonsolidasikan nanti ke dalam Danantara. Sementara pakai PP," kata Muliaman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Adapun PP sebagai payung hukum konsolidasi masih disiapkan.
"PP dulu, lagi disiapkan. Ya nanti lah," ucapnya.
Ia menuturkan, peresmian Danantara batal dilakukan pada Kamis (7/11/2024).
Peresmian akan menunggu Presiden Prabowo kembali dari lawatan luar negeri. Adapun Kepala Negara bakal berkunjung ke sejumlah negara selama 16 hari sepanjang November 2024.
Pihaknya bakal melakukan persiapan sebaik mungkin sebelum peluncuran badan tersebut dilakukan.
Peluncuran Danantara pun ditunda karena menunggu revisi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) selesai terlebih dahulu.
"Iya, persiapannya diusahakan sebaik mungkin. Sementara perubahan PP. Ada dua PP nanti saya cek ya, pada intinya ada perubahan PP dan Perpres," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Danantara bakal seperti Temasek.
Badan ini akan fokus pada pengelolaan investasi, berbeda dengan tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Begitu pun akan lebih besar dari Sovereign Wealth Fund Indonesia, Indonesia Investment Authority (INA).
Namun begitu, wewenang tersebut harus ditetapkan dalam undang-undang (UU).