Gugat UU KPK ke MK, Alexander Marwata Minta Larangan Bertemu Pihak Berperkara Dihapus
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta aturan larangan bertemu pihak beperkara dihapus karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Halaman all
(Kompas.com) 07/11/24 11:38 17661036
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat larangan pimpinan dan pegawai KPK bertemu dengan pihak yang beperkara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Larangan itu tertuang dalam Pasal 36 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Alexander menilai, norma tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum karena pertemuan yang diniatkan baik dan sesuai tugas KPK justru dapat dianggap bermasalah.
"Sehingga, akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beriktikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 (Alexander Marwata) sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK," tulis Alex dalam berkas gugatannya.
Dalam gugatannya, Alexander merasa ada kerugian konstitusional akibat larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang beperkara dengan KPK dengan alasan apa pun.
Dia menyebutkan, akibat norma hukum yang tidak jelas itu, Alexander Marwata mengaku saat menjalankan tugas sempat dipermasalahkan karena ada klausul "dengan alasan apa pun".
Padahal, pertemuannya dengan pihak beperkara adalah untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK.
Selain itu, larangan tak boleh bertemu dengan pihak beperkara ini juga disebut merugikan para pegawai KPK yang sering dipanggil karena dinilai melanggar norma Pasal 36 huruf a tersebut.
"Oleh karena itu, akibat ketidakpastian dan diskriminasinya ketentuan Pasal 36 Huruf a UU KPK telah juga merugikan Pemohon 2 dan Pemohon 3 sebagai pegawai KPK," tulis Alex.
Adapun petitum yang diminta Alexander Marwata meminta MK menyatakan Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Alexander menggugat beleid tersebut bersama dua pegawai KPK lainnya, yakni Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Unit Sekretaris Pimpinan KPK Maria Fransiska.
Permohonan tersebut telah diregistrasi MK pada Rabu (6/11/2024) dengan nomor registrasi 158/PUU-XXII/2024.
Untuk diketahui, Alex dilaporkan ke polisi karena bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi.
Alex mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK pada Maret 2023 ketika Eko belum berstatus sebagai tersangka.
Alex menjelaskan, pertemuan digelar karena Eko melaporkan kasus dugaan korupsi terkait impor sejumlah komoditas.
Pertemuan itu pun dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh pegawai Direktorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Alex menilai, kasus yang menjeratnya itu dibuat-buat untuk menciptakan kegaduhan di KPK.
"Yang saya enggak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, April 2024.
#mahkamah-konstitusi #kpk #uu-kpk #alexander-marwata #eko-darmanto