Struktur Organisasi Kemenkeu Berubah: Ada 2 Ditjen dan 1 Badan Baru, BKF Dilebur

Struktur Organisasi Kemenkeu Berubah: Ada 2 Ditjen dan 1 Badan Baru, BKF Dilebur

Berikut poin-poin perubahan organisasi Kemenkeu pada pemerintahan Presiden Prabowo. Apa saja yang baru? Halaman all

(Kompas.com) 07/11/24 12:00 17668741

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 yang ditetapkan 5 November 2024.

Pada Perpres tersebut, struktur organisasi Kemenkeu mengalami perubahan dengan penambahan dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru, penghapusan satu badan lama, dan menambah satu badan baru.

Berikut poin-poin perubahan organisasi Kemenkeu pada pemerintahan Presiden Prabowo:

1. Langsung di Bawah Presiden

Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 158 Tahun 2024, Kemenkeu kini berada langsung di bawah Presiden. Sebelumnya Kemenkeu berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 1.

2. Ada Dua Ditjen Baru

Ditjen di bawah Kemenkeu bertambah dua, yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Dengan penambahan tersebut, dalam Pasal 7 Perpres yang sama, Kemenkeu memiliki 9 Ditjen, yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen kekayaan Negara, Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Dalam Pasal 13 dirincikan, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, tugas Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan sesuai Pasal 45 yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sarna internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. KSSK Dibawah Naungan Ditjen SPSK

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kini berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK).

Sebelumnya, Sekretariat KSSK secara administratif berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Kemenkeu.

"Dengan adanya Ditjen SPSK, Sekretariat KSSK tetap ada dan secara administratif berada dibawah Ditjen tersebut," ujar Deni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2024).

Deni bilang, KSSK tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

3. BKF Dihapus, Digantikan Badan Baru

Perubahan selanjutnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tak lagi ada dalam struktur organisasi Kemenkeu. Deni bilang, BKF dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

"Penguatan BKF dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal," kata Deni. "Istilah tepatnya adalah penguatan BKF, jadi tidak ada yang lain dalam peleburan tersebut," tambahnya.

Namun, dalam struktur baru Kemenkeu tetap ada dua badan karena ada badan baru bernama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Sementara Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tetap ada.

Adapun dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, maka struktur organisasi Kemenkeu yang baru sebagai berikut:

1. Sekretariat Jenderal

2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal

3. Direktorat Jenderal Anggaran

4. Direktorat Jenderal Pajak

5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan

7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan

11. Inspektorat Jenderal

12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak

15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak

16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak

17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara

18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak

19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara

20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional

21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal

22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan

#jakarta #kemenkeu #bkf

https://money.kompas.com/read/2024/11/07/120000526/struktur-organisasi-kemenkeu-berubah--ada-2-ditjen-dan-1-badan-baru-bkf