Alasan Alexander Marwata Gugat Aturan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggugat larangan pertemuan dengan pihak berperkara ke MK. Temukan alasannya di sini! Halaman all
(Kompas.com) 07/11/24 13:26 17669019
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi pimpinan dan pegawai KPK untuk bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.
Larangan ini tercantum dalam Pasal 36 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Pengacara Alexander Marwata, Periati BR Ginting, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena Pasal 36 huruf a UU KPK dianggap bertentangan dengan kewajiban hukum, tugas, dan tanggung jawab KPK yang diatur dalam Pasal 6 UU KPK.
Pasal 6 menyatakan bahwa KPK memiliki tugas untuk melakukan tindakan pencegahan korupsi, berkoordinasi dengan instansi lain, serta melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Norma yang diuji kontradiktif dengan kewajiban hukum dan tugas serta tanggung jawab jabatan sebagai pimpinan KPK," ungkap Periati BR Ginting saat dihubungi pada Kamis (7/11/2024).
Periati menambahkan bahwa pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.
"Semua (pihak) yang ditemui dalam perkara mereka, tidak ada yang dilindungi. Namun pimpinan KPK bisa terjerat pidana hanya karena hubungan dengan alasan apapun tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Alexander Marwata dalam gugatannya menilai bahwa norma tersebut menciptakan ketidakpastian hukum.
Pertemuan yang dimaksudkan baik dan sesuai dengan tugas KPK justru dapat dianggap bermasalah.
"Akibat norma Pasal 36 huruf a yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan dengan iktikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 (Alexander Marwata) sebagai aparat penegak hukum telah dipandang melanggar ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK," tulis Alexander dalam berkas gugatannya.
Dalam gugatannya, Alexander juga mengungkapkan bahwa larangan untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang berperkara merugikan dirinya dan pegawai KPK lainnya.
"Akibat ketidakpastian dan diskriminasi dari ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK telah merugikan Pemohon 2 dan Pemohon 3 sebagai pegawai KPK," tulisnya.
Petitum yang diajukan Alexander Marwata meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 36 huruf a UU KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Gugatan ini diajukan bersama dua pegawai KPK lainnya, yaitu Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Unit Sekretaris Pimpinan KPK Maria Fransiska.
Permohonan tersebut telah diregistrasi di MK pada Rabu (6/11/2024) dengan nomor registrasi 158/PUU-XXII/2024.
#uu-kpk #alexander-marwata #gugatan-mk #larangan-pertemuan-kpk