Peluncuran Danantara Diundur hingga Prabowo Kembali dari Luar Negeri Halaman all
Peluncuran Danantara bakal diundur hingga Presiden Prabowo Subianto kembali dari lawatan luar negeri. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 07/11/24 06:41 17669094
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, peluncuran Danantara bakal diundur hingga Presiden Prabowo Subianto kembali dari lawatan luar negeri.
Dengan begitu, peresmiannya batal dilakukan pada Kamis (7/11/2024) hari ini.
Kepala Negara bakal berkunjung ke sejumlah negara selama 16 hari sepanjang November 2024.
"Belum jadi (diresmikan) besok. Iya tunggu Presiden kembali, ya," kata Muliaman Hadad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Pihaknya bakal melakukan persiapan sebaik mungkin sebelum peluncuran badan tersebut dilakukan.
Peluncuran Danantara pun ditunda karena menunggu revisi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) selesai terlebih dahulu.
"Iya, persiapannya diusahakan sebaik mungkin. Sementara perubahan PP. Ada dua PP nanti saya cek ya, pada intinya ada perubahan PP dan perpres," ucap dia.
Persiapan ini juga menjadi arahan Presiden Prabowo. Kepala Negara meminta dirinya untuk menyiapkan secara rapi sebelum diluncurkan.
"Disiapkan agar semua rapi baru kemudian Beliau launching," katanya.
Danantara bakal seperti Temasek, badan investasi global yang berkantor pusat di Singapura.
Muliaman mengatakan, badan ini bakal mengelola investasi-investasi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sesuai namanya badan pengelola investasi. Nantinya ditugaskan mengelola investasi di luar APBN. End state-nya iya (seperti Temasek), mirip-mirip seperti itu," kata Muliaman Hadad di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (22/10/2024).
Mantan bos Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini menyampaikan, badan ini akan fokus pada pengelolaan investasi, berbeda dengan tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Begitu pun akan lebih besar dari Sovereign Wealth Fund Indonesia, Indonesia Investment Authority (INA).
Namun begitu, wewenang tersebut harus ditetapkan dalam undang-undang (UU).