Struktur Organisasi Kemenkeu Berubah: Ada 2 Ditjen dan 1 Badan Baru, BKF Dilebur Halaman all
Berikut poin-poin perubahan organisasi Kemenkeu pada pemerintahan Presiden Prabowo. Apa saja yang baru? Halaman all?page=all
(Kompas.com) 07/11/24 12:00 17674414
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 yang ditetapkan 5 November 2024.
Pada Perpres tersebut, struktur organisasi Kemenkeu mengalami perubahan dengan penambahan dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru, penghapusan satu badan lama, dan menambah satu badan baru.
Berikut poin-poin perubahan organisasi Kemenkeu pada pemerintahan Presiden Prabowo:
1. Langsung di Bawah Presiden
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 158 Tahun 2024, Kemenkeu kini berada langsung di bawah Presiden. Sebelumnya Kemenkeu berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 1.
2. Ada Dua Ditjen Baru
Ditjen di bawah Kemenkeu bertambah dua, yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Dengan penambahan tersebut, dalam Pasal 7 Perpres yang sama, Kemenkeu memiliki 9 Ditjen, yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, Ditjen Anggaran, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen kekayaan Negara, Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Dalam Pasal 13 dirincikan, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, tugas Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan sesuai Pasal 45 yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sarna internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. KSSK Dibawah Naungan Ditjen SPSK
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kini berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK).
Sebelumnya, Sekretariat KSSK secara administratif berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Kemenkeu.
"Dengan adanya Ditjen SPSK, Sekretariat KSSK tetap ada dan secara administratif berada dibawah Ditjen tersebut," ujar Deni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2024).
Deni bilang, KSSK tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.