Satgas BLBI Bakal Diganti Jadi Komite Khusus, Prosesnya Masih Berjalan
Masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada akhir tahun ini, namun rencana penggantiannya masih dalam proses. Halaman all
(Kompas.com) 08/11/24 12:00 17766159
BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menggantikan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih BLBI (Satgas BLBI).
Namun hingga pemerintahan berganti, rencana ini tak kunjung terealisasi. Padahal masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada akhir tahun ini.
Ketua Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengatakan, rencana penggantian Satgas BLBI jadi Komite Khusus masih terus diproses.
"Kami masih menunggu prosesnya," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Sunshine Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
Ketika ditanya terkait arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti Satgas BLBI dengan Komite BLBI, dia tidak menjawab.
Dia juga enggan buka suara terkait masa tugas Satgas BLBI yang berakhir 31 Desember 2024 apakah akan diperpanjang ke tahun berikutnya.
"Saya enggak bisa komen dulu soal itu," kata dia.
Dia memastikan, Satgas BLBI tetap menagih aset negara dari obligor BLBI sesuai aturan sampai masa tugas berakhir pada akhir tahun ini.
"Kita akan meneruskan sesuai dengan ketentuan yang ada sekarang, berupa Satgas. Mengenai bentuknya nanti kita lihat saja perkembangannya," tukasnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pembentukan Komite BLBI untuk menggantikan Satgas BLBI merupakan salah satu rencana aksi dan extra effort untuk menagih aset negara dari obligor BLBI.
"Untuk itu extra effort dan rencana aksi yang kami bayangkan dan alokasikan Rp 10,25 miliar untuk pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI pengganti Satgas BLBI," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
"Melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan atau layanan publik serta pencegahan bepergian ke luar negeri; meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai yang kewajibannya besar; dan pelatihan peningkatan kemampuan asset tracing," kata dia
Sebagai informasi, Satgas BLBI telah dibentuk sejak 2021 seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 pada 6 April 2021.
Pada Keppres tersebut, Satgas BLBI bertuhas sampai dengan 31 Desember 2023. Lalu diperpanjang masa tugasnya sampai Desember 2024.
Kemudian pemerintah berencana akan memperpanjang masa berlaku Satgas BLBI pada tahun depan lantaran realisasi pengumpulan aset dari obligor BLBI baru sebanyak Rp 38,88 triliun sedangkan targetnya mencapai Rp 110 triliun.