PP 47 Terbit, Bank Masih Tunggu Juknis

PP 47 Terbit, Bank Masih Tunggu Juknis

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UM

(InvestorID) 07/11/24 11:00 17804339

JAKARTA, investor.id - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Namun, bankir masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk bisa mengimplementasikan aturan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Supari mengatakan, perseroan menyambut baik dan mengapresiasi langkah cepat pemerintah dengan diterbitkannya PP 47/2024.

#berita-terkini #berita-hari-ini #hapus-tagih #hapus-tagih-kredit-umkm #pemutihan-kredit #ojk #bank #bank-bumn #himbara #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/379308/pp-47-terbit-bank-masih-tunggu-juknis