Perpanjang Visa on Arrival, WNA Wajib Dapat Verifikasi Kantor Imigrasi
Warga negara asing (WNA) pemegang VoA kini wajib mendapatkan verifikasi kantor imigrasi saat melakukan perpanjangan visa di Indonesia. Halaman all
(Kompas.com) 09/11/24 12:21 17870554
KOMPAS.com - Imigrasi mengumumkan aturan baru perpanjangan Visa on Arrival (VoA) dan Visa Kunjungan Indonesia bagi warga negara asing (WNA).
Pemegang VoA kini wajib mendapatkan verifikasi kantor imigrasi saat melakukan perpanjangan visa di Indonesia.
"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online (daring), baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felicia Sengky Ratna lewat keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (8/11/2024).
"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan," tambah dia.
WNA yang ingin memperpanjang visa secara online bisa mengajukan permohonan lewat situs evisa.imigrasi.go.id.
Adapun WNA pemegang visa kunjungan dengan masa berlaku 60 hari, perlu memiliki penjamin atau sponsor dari warga negara Indonesia (WNI).
“Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau ia akan stay kurang dari 60 hari maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” kata Sengky.
- Immigration Lounge Buka di Icon Mall Gresik, Bisa Urus Paspor dan VoA
- Banyak Turis Asing Berulah di Bali, Kemenparekraf Hati-hati Beri Masukan VoA
- Ternyata Beda, Tenggat Waktu Penggunaan dan Masa Berlaku e-VoA ke Indonesia
DOK. Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.Ketentuan terkait verifikasi kantor imigrasi dalam perpanjangan VoA dan visa kunjungan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 Pasal 97.
Sebelumnya, aturan terkait penjamin dan perpanjangan visa kunjungan diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023.
Pasal tersebut menjelaskan, WNA tidak akan dikenakan overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan VoA atau visa kunjungan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Bagi WNA yang sudah masuk ke laman imigrasi untuk mengajukan perpanjangan visa, silakan klik opsi “Extend My Visa” di halaman beranda situs web. Masukkan nomor paspor, asal negara, dan tanggal lahir.
Bila data sudah benar, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir perpanjangan visa.
Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran menggunakan kartu debit/kredit berlogo Visa/Mastercard.
Bagi WNA yang mendapatkan VoA-nya di konter imigrasi bandara dan ingin mengajukan
perpanjangan secara online, klik menu “Services” yang ada di sisi atas sebelah kanan situs web
e-visa.
Kemudian pada nomor dua, klik tombol “Find Existing Stay Permit”. Isikan nomor paspor,
kewarganegaraan, dan tanggal lahir WNA. Informasi VoA WNA akan muncul dan dapat
digunakan untuk mengajukan perpanjangan VoA.
“Ditjen Imigrasi memberlakukan layanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat,
termasuk WNA. Kemudahan layanan ini tentunya perlu diseimbangkan juga dengan prosedur
yang memfilter agar WNA yang berada di Indonesia tinggal sesuai dengan aturan yang
berlaku,” pungkas Sengky.
- E-VoA Resmi Diluncurkan, Turis dan Pebisnis Asing Makin Mudah Masuk RI
- 20 Negara Penyumbang Wisman Tertinggi, Diusulkan Bebas Visa Kunjungan
- WNA Pertama Pengguna e-VOA Tiba di Indonesia, Tidak Perlu Antre
View this post on Instagram
#visa-on-arrival #cara-perpanjang-visa-kunjungan-indonesia #cara-perpanjang-visa-on-arrival-wna #aturan-baru-perpanjang-visa-kunjungan-indonesia #aturan-baru-perpanjang-visa-on-arrival #visa-on-arrival