Berapa Gaji CPNS 2024? Ini Daftarnya Sesuai Golongan
Gaji bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga turut mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024. Lantas, berapa gaji CPNS 2024? Ini daftarnya. Halaman all
(Kompas.com) 09/11/24 12:37 17884702
KOMPAS.com - Berapa gaji CPNS 2024? Gaji bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) turut mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024.
Meski begitu, penyesuaian gaji yang diterima CPNS berbeda dengan PNS (pegawai negeri sipil). Perhitungan kenaikan gaji CPNS tidak penuh 100 persen.
Dikutip dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, dituliskan bahwa penyesuaikan gaji pokok CPNS dihitung 80 persen dari gaji pokok dengan masa kerja yang dimiliki masing-masing sampai dengan 31 Desember 2023.
Lalu, berapa gaji CPNS tahun 2024?
Rincian gaji CPNS tahun 2024
Merujuk Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, daftar gaji CPNS tahun 2024 sebagai berikut:
- Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.348.560-Rp 2.018.080
- Golongan IB: Rp 1.472.640-Rp 2.136.560
- Golongan IC: Rp 1.534.960-Rp 2.226.960.
- Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.747.200-Rp 2.914.720
- Golongan IIB: Rp 1.908.000-Rp 3.038.000
- Golongan IIC: Rp 1.988.720-Rp 3.166.560.
- Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.228.560-Rp 3.660.160
- Golongan IIIB: Rp 2.322.880-Rp 3.815.040
- Golongan IIIC: Rp 2.421.120-Rp 3.976.400.
Selain mendapatkan gaji pokok, CPNS akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan umum, sampai tunjangan kinerja.
Tunjangan yang diterima oleh CPNS sebesar 80 persen dari besaran tunjangan yang diterima oleh PNS.
Demikian rangkuman informasi mengenai daftar gaji CPNS 2024 sesuai golongan masing-masing.
#cpns #gaji-cpns #gaji-cpns-2024 #daftar-gaji-cpns-2024 #tunjangan-cpns #berapa-gaji-cpns