Viral di X, "Influencer" Asal Makassar Diduga Gagal Kelola Investasi, Bikin Rugi "Follower" Rp 71 Miliar
BEI senantiasa mengimbau agar masyarakat memperhatikan legalitas pihak-pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal. Halaman all
(Kompas.com) 05/07/24 11:00 9733793
JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai cuitan di X (Twitter) salah seorang influencer asal diduga gagal kelola investasi yang menyebabkan kerugian para pengikutnya atau follower sebanyak Rp 71 miliar.
Influencer tersebut telah dilaporkan oleh puluhan pengikutnya yang tertipu oleh akun iinvestasi kelolaannya @waktunyabelisaham. Sayangnya usai viral berita tersebut, pemilik akun mengunci profilnya.
Terkait hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa sesuai Peraturan OJK hanya pihak yang mendapatkan izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik.
“Beberapa tahun ini BEI memberikan edukasi berupa sekolah pasar modal kepada para pegiat media sosial yang ingin memahami investasi di pasar modal,” kata Jeffrey di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Jeffrey mengatakan, seharusnya pemahaman yang diberikan dapat disampaikan kembali kepada follower mereka tentang penting berinvestasi dan hal apa saja yang harus diperhatikan, termasuk risiko berinvestasi.
“Tentunya mereka tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin OJK,” ujar dia.
Jeffrey bilang, BEI juga secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik. Tahun lalu saja tidak kurang dari 13.000 kegiatan yang menjangkau lebih dari 5 juta orang dilakukan oleh BEI bersama dengan para stakeholders.
“Kami senantiasa menghimbau agar masyarakat memperhatikan legalitas pihak-pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal,” tegas Jeffrey.
Antisipasi OJK soal influencer
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan mewajibkan selebriti Instagram (selebgram) atau influencer keuangan memiliki lisensi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya baru saja menghadiri pertemuan di Amerika Serikat untuk membicarakan aturan soal lisensi selebgram atau influencer keuangan tersebut.
"Selebgram di beberapa negara sudah diatur. Pertama mereka harus punya lisensinya untuk bicara soal produk jasa keuangan," kata dia dalam Forum Merdeka Barat 9 \'Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital\' yang digelar daring, Senin (21/8/2023).