Bareskrim Sita Dokumen-HP di Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Ditjen EBTKE - kumparan.com
Bareskrim Sita Dokumen-HP di Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Ditjen EBTKE
(Kumparan.com) 05/07/24 15:27 9758192
Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) oleh Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM tahun 2020.
Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, mengatakan penyitaan dilakukan usai penyidik menggeledah 2 lokasi.
"Penggeledahan sudah selesai Kamis (4/7) malam. Barang bukti disita dari 2 lokasi penggeledahan: Kantor Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat (5/7).
Ia membeberkan, sejumlah barang bukti yang disita penyidik berupa dokumen elektronik hingga beberapa gawai.
"Berupa bukti surat atau dokumen dan barang elektronik seperti telepon seluler, laptop, flashdisk, HDD dan CPU komputer," ungkapnya.
Arief sebelumnya menerangkan, proyek ini berjalan sejak 2020 lalu. Lokasi proyek ini tersebar di seluruh Indonesia yang dibagi menjadi 3 wilayah: barat, tengah, dan timur.
"Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," ujar Arief, Kamis (4/7).
"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," jelas Arief.
Kerugian negara yang ditimbulkan imbas kasus ini masih dalam penghitungan. Namun, dari penghitungan sementara, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 M, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," pungkasnya.