Aset Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Pemerintah Bakal Lakukan Ini
Sulitnya menjual aset sitaan dari salah satu anggota Keluarga Cendana ini, diduga bisa Kemenkeu karena belum menemukan pembeli yang cocok. Halaman all
(Kompas.com) 05/07/24 16:00 9774192
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto senilai Rp 2 triliun, hasil sitaan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), tak kunjung laku dilelang.
Aset itu tak kunjung laku sejak kali pertama dilelang pada 2022. Meski sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali, peminatnya selalu saja sepi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan, pemerintah terus berupaya memaksimalkan aset-aset yang telah disita oleh Satgas BLBI, termasuk aset Tommy Soeharto. Namun, karena tak kunjung laku, pemerintah akan memakai cara selain lelang untuk memaksimalkan aset Tommy.
"Kita tinggal menunggu (hasilnya)," kata dia dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Sebelumnya, Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Joko Prihanto mengungkapkan, ada beberapa alasan sulitnya melego aset lelang sitaan BLBI Tommy Soeharto.
Padahal, banyak aset yang disita Kejaksaan Agung dari tindak pidana korupsi, termasuk kasus BLBI, sebenarnya mudah dilelang dalam waktu yang relatif singkat.
Namun, untuk kasus sulitnya menjual aset sitaan dari salah satu anggota Keluarga Cendana ini, Joko menduga bisa jadi karena belum menemukan pembeli yang cocok.
“Tapi itu biasa, namanya lelang kan ada sitaan Kejaksaan juga laku. Mungkin belum dapat pembeli yang pas saja,” ujar Joko dikutip dari Antara, Sabtu (27/1/2024).
Dugaan lainnya, penyebab sulitnya melelang eks aset Tommy Soeharto adalah karena harganya yang dianggap cukup mahal di mata calon pembeli.
"(Aset sitaan tak kunjung laku) mungkin karena harga," ucap Joko.
Adapun aset Tommy Soeharto yang disita terdiri dari empat bidang tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors. Lalu tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Kemudian, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors. Serta tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Nilai lelang aset PT TPN dimulai dengan harga Rp 2,42 triliun. Lalu, nilainya turun menjadi Rp 2,15 triliun pada lelang berikutnya dan kemudian turun kembali menjadi Rp 2,064 triliun pada lelang ketiga.