Perbedaan Antara Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Perkara Pidana - kumparan.com

Perbedaan Antara Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Perkara Pidana - kumparan.com

Perbedaan alat bukti dan barang bukti dalam hukum pidana perlu diketahui. Alat bukti merupakan seluruh obyek yang diakui, sedangkan barang bukti berupa barang.

(Kumparan.com) 05/07/24 19:27 9777944

Dalam dunia hukum dikenal adanya istilah alat bukti dan barang bukti. Bagi orang awam mungkin dua hal tersebut dianggap sama. Padahal jelas ada perbedaan alat bukti dan barang bukti.

Perbedaan yang utama di antara keduanya adalah pada bentuk dan wujudnya. Meski berbeda, keduanya sama-sama dapat digunakan untuk mengungkap kebenaran peristiwa pidana maupun perdata.

Dalam persidangan pidana maupun perdata, ada satu tahapan yang disebut pembuktian. Tahapan ini memerlukan alat bukti dan barang bukti untuk membantu mengusut atau mengungkapkan kebenaran sebuah peristiwa. Meskipun suatu perkara ditangani secara e-court, tahap pembuktian tetap memerlukan kehadiran secara fisik.

Berdasarkan situs www.djkn.kemenkeu.go.id, alat bukti adalah sesuatu yang digunakan untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian. Sementara, barang bukti adalah barang yang digunakan untuk mengungkap pelanggaran hukum. Barang bukti berperan sebagai pendukung alat bukti.

Berikut ini perbedaan alat bukti dan barang bukti yang dirangkum dari berbagai sumber.

Bentuk alat bukti dan barang bukti yang sah sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Suatu barang bukti dan alat bukti harus memenuhi peryaratan tertentu agar sah digunakan dalam upaya pembuktian. Barang bukti dapat dikatakan sah jika diperkuat dengan keterangan saksi atau keterangan terdakwa. Sementara itu, syarat syah alat bukti cukup beragam.

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan barang bukti dan alat bukti dalam hukum pidana. Kini, sudah bisa menjelaskan perbedaannya, bukan? (SASH)

#alat #barang #hukum

https://kumparan.com/berita-terkini/perbedaan-antara-alat-bukti-dan-barang-bukti-dalam-perkara-pidana-234JsNRHRbH