Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bedanya?

Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bedanya?

Setidaknya ada empat perbedaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. Simak informasi selengkapnya di sini. Halaman all

(Kompas.com) 06/07/24 09:42 9835957

KOMPAS.com -BPJS Ketenagakerjaan mempunyai sejumlah program di antaranya program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Perlu diketahui bahwa kedua program tersebut mempunyai tujuan dan manfaat yang berbeda-beda.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, program Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, perbedaan JHT dan JP terletak pada manfaat program, tujuan, peserta program, dan besaran iuran.

Lantas, bagaimana detail mengenai perbedaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)?

Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

1. Manfaat progam

Pada program JHT, manfaat uang tunai meliputi:

  • Pembayaran sekaligus

Ini berlaku bagi peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun.

Selain itu, pembayaran program JHT sekaligus juga berlaku untuk peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Apabila peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk.

  • Pembayaran sebagian

Pembayaran sebagian berlaku untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo).

Ini juga berlaku bagi peserta yang berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.

Pada program JP, manfaat uang tunai mencakup:

  • Pensiun hari tua: uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia
  • Pensiun janda/duda: uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi
  • Pensiun cacat: uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80 persen
  • Pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

2. Tujuan

Program JHT memiliki tujuan mendukung finansial peserta saat menghadapi tiga kondisi, yaitu pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, program JP mempunyai misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Sebab, jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

3. Peserta program

Berdasarkan Pasal 4 PP 46/2015, peserta program JHT adalah Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), di mana:

PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan, sedangkan BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.

Sementara itu, peserta JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, di mana:

  • Pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara adalah CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pengawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik POLRI; dan
  • pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Dengan demikian, kelompok BPU tidak tergolong sebagai peserta program JP.

4. Besar iuran

Peserta PU membayar iuran sebesar 5,7 persen dari upah sebulannya, terdiri dari 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan/pemberi kerja.

Bagi peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp 20.000 dan tertinggi sebesar Rp 414.000.

Sementara pada program JP, ketentuan besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3 persen, terdiri dari 2 persen ditanggung perusahaan/pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.

Demikian rangkuman mengenai perbedaan program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

#bpjs-ketenagakerjaan #program-jaminan-hari-tua-jht-bpjs-ketenagakerjaan #program-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan #beda-program-jht-dan-jp-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan #perbedaan-jht-dan-jp-bpjs-k

https://money.kompas.com/read/2024/07/06/094200226/jaminan-hari-tua-dan-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan-apa-bedanya-