Kak Seto Soroti Kasus Pelecehan Sesama Jenis di Tangsel yang Pelakunya Berusia 13 Tahun

Kak Seto Soroti Kasus Pelecehan Sesama Jenis di Tangsel yang Pelakunya Berusia 13 Tahun

LPAI menyoroti kasus pelecehan sesama jenis di Tangsel. Pelaku disebut sudah bisa dijerat pidana, namun perlu ada pendampingan. Halaman all

(Kompas.com) 06/07/24 12:03 9849497

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlingungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyoroti kasus pelecehan sesama jenis yang dialami anak di Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Korban yang masih berusia 8 tahun diduga dilecehkan temannya sendiri, MR (13) di area Taman Jajan sekitar permukiman rumahnya.

"Oke, nanti kita monitor melalui LPAI Tangsel. Artinya bagaimana juga, karena sudah di atas 12 tahun, undang-undang sistem pengadilan anak memang dimungkinkan ada pemidanaan," ujar Kak Seto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/7/2024).

LPAI akan memantau kasus pelecehan seksual sesama jenis, kususnya terhadap pelaku meski disebut sudah bisa dijerat pidana, tetapi masih kategori anak-anak.

Dengan begitu, pelaku juga memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan dari berbagai lembaga.

"Karena pelaku anak tetap ada pendampingan supaya tetap ramah anak. Dilakukan tindakannya karena tak bisa dibenarkan, tidak mengulangi lagi tindakannya," kata Kak Seto.

Diberitakan sebelumnya, anak berusia 8 tahun di Cisauk, Kabupaten Tangerang, menjadi korban pelecehan sesama jenis.

Orangtua korban, I, menceritakan, pelecehan yang dialami putranya terjadi pada bulan Ramadhan, tepatnya April 2024.

Kasus pelecehan itu terungkap setelah teman korban yang juga menerima perlakuan yang baru menceritakan kepada kakaknya pada 1 Juli 2024.

"Ada anak yang ngobrol sama kakaknya. Nah, kakaknya korban itulah mengadu ke orangtuanya si korban itu, diinterogasi anaknya itu," ujar I kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2024).

Berdasarkan laporan ibu korban, I, putranya dilecehkan sebanyak dua kali oleh MR yang tak lain merupakan teman mainnya.

Pelecehan pertama yang dialami korban terjadi di salah satu warung sekitar Taman Jajan tak jauh dari tempat tinggalnya.

Aksi kedua dialami korban di tempat tinggal temannya yang lain. Temannya itu turut juga menjadi korban pelecehan sesama jenis.

Jumlah korban pelecehan sesama jenis itu diperkirakan mencapai 12 orang. Sebagian dari keluarga korban telah melapor ke polisi.

"Korban hampir 12 orang, tapi yang melapor hanya 7 orang karena enggan melapor, karena ada juga yang korban masih saudara dengan pelaku," ujar I.

Kini, I yang telah melaporkan kejadian dialami anaknya itu ke Polres Tangerang Selatan, Kamis (4/7/2024).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan, kasus pelecehan sesama jenis itu sudah ditangani Unit PPA.

"Perkara saat ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan masih dalam proses penyelidikan," ujar AKP Agil saat dihubungi, Jumat (5/7/2024).

#pelecehan-sesama-jenis-di-cisauk #anak-di-bawah-umur-di-cisauk-jadi-korban-pelecehan #pelecehan-seksual-sesama-jenis-cisauk #cisauk #polres-tangerang-selatan

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/06/12031411/kak-seto-soroti-kasus-pelecehan-sesama-jenis-di-tangsel-yang-pelakunya