Influencer yang Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar Diminta Hentikan Kegiatan dan Kembalikan Dana Investor
Satgas Pasti telah memanggil influencer Ahmad Rafif untuk meminta keterangan dan klarifikasi soal permasalahan pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar. Halaman all
(Kompas.com) 06/07/24 19:00 9881548
JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan kegiatan influencer Ahmad Rafif Raya dalam mengelola dana investasi. Langkah ini diambil setelah diketahui Ahmad Rafif melanggar sejumlah ketentuan terkait kegiatan investasi.
Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Rafif untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait permasalahan pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar. Permintaan itu dilakukan untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh influencer asal Makassar itu.
"Ahmad Rafif Raya terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tutur Hudiyanto, dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).
Hudiyanto menjelaskan, Ahmad Rafif merupakan pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. Perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
Selain itu, Ahmad Rafif memang memiliki izin sebagai wakil manajer investasi (WMI) dan wakil perantara pedagang Efek (WPPE). Namun, kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
"Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin," ujar Hudiyanto.
Oleh karenanya, Satgas Pasti memerintahkan Ahmad Rafif untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, Ia diminta untuk bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak. Terakhir, Ahmad Rafif diminta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
"Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas Pasti tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024," ucap Hudiyanto.
Sebagai informasi, ramai mengenai cuitan di X (Twitter) seorang influencer yang diduga gagal mengelola investasi dan mengakibatkan kerugian para pengikut atau followers-nya sebanyak Rp 71 miliar.
Influencer tersebut telah dilaporkan oleh puluhan pengikutnya yang tertipu oleh akun investasi kelolaannya, @waktunyabelisaham. Sayangnya, usai berita tersebut viral, pemilik akun itu mengunci profilnya.