KOMPAS.com -Dompet elektronik atau e-wallet semakin banyak dipakai oleh masyarakat untuk melakukan berbagai keperluan transaksi.
Keberadaan dompet elektronik tak dipungkiri mempermudah berbagai keperluan transaksi dari pembayaran tagihan listrik, internet, PDAM, BPJS, transfer, dan lainnya.
Beberapa contoh dompet elektronik di Indonesia antara lain LinkAja, DANA, OVO, ShopeePay, GoPay dan lainnya.
Lantas, apa itu dompet elektronik?
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dompet elektronik adalah aplikasi atau layanan keuangan yang memungkinkan penggunanya untuk menyimpan uang dalam bentuk saldo digital.
Berbeda dengan bank digital yang merujuk pada layanan perbankan sepenuhnya, layanan e-wallet bersifat elektronik untuk menyimpan data dan instrumen pembayaran.
Dompet elektronik tidak menyediakan layanan keuangan yang kompleks layaknya fasilitas yang disediakan oleh perbankan. E-wallet lebih berfokus pada transaksi pembayaran dan penyimpanan dana dalam jumlah kecil.
E-wallet bertujuan untuk memfasilitasi pembayaran secara cepat dan mudah, terutama transaksi mikro seperti belanja online, pembelian pulsa, maupun pembayaran tagihan di merchant offline lewat QR code.
Fitur utama yang ditawarkan oleh dompet elektronik meliputi top up saldo, pembayaran di merchant melalui QR code, transfer uang antar pengguna e-wallet, pembayaran tagihan, dan pembelian produk digital seperti pulsa atau tiket.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, dompet elektronik berbasis server atau aplikasi. Dompet elektronik diterbitkan oleh teknologi finansial atau fintech.
Pengisian saldo dompet elektronik bisa dilakukan melalui mobile banking bank-bank di Indonesia, dengan cara top up sesuai kebijakan masing-masing.
Regulasi dan pengawasan dompet digital
Dompet elektronik atau e-wallet diatur oleh Bank Indonesia (BI) sebagai penyelenggara sistem pembayaran.
Penyedia dompet elektronik wajib mempunyai izin dari BI dan mematuhi regulasi yang berlaku, terutama terkait batas saldo maksimum dan transaksi harian.
Berbeda dengan bank, e-wallet tidak memiliki kewajiban menawarkan perlindungan dana melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Meski begitu, penyelenggara e-wallet harus menjaga keamanan dan melindungi data nasabah.
Dompet elektronik lebih mudah diakses karena hanya memerlukan registrasi dasar dan top up saldo melalui transfer bank atau metode pembayaran lainnya.
Verifikasi identitas mungkin diperlukan untuk fitur tertentu, seperti batasan saldo yang lebih tinggi atau transfer dana dalam jumlah besar, namun prosesnya umumnya lebih sederhana dibandingkan bank digital.
Demikian rangkuman informasi mengenai apa itu dompet elektronik atau e-wallet, regulasi, hingga pengawasannya.