DEPOK, KOMPAS.com - Marbut di Depok berinisial MT (37) sudah mengawasi kondisi rumah kakak adik, AR (6) dan SAR (2), sebelum memerkosa mereka.
Kedua anak tersebut kerap ditinggal di rumah saat orangtuanya bekerja.
"Si pelaku ini memang sudah mengetahui situasi di rumah itu (korban)," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
MT dan kedua korban tinggal berdekatan di daerah Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok.
Pelaku diketahui selalu memerhatikan berbagai aktivitas di rumah korban.
"Jadi diketahui kalau ibunya tuh pergi jam berapa, lalu misal orangtua korban yang bapaknya itu pulang jam berapa," ungkap Arya.
Saat MT memastikan rumah korban sepi, hanya ada kedua bocah itu, ia nekat masuk ke rumah tersebut.
"Hingga pada saat kosong, pelaku masuk (ke rumah) lalu langsung menyergap AR, lalu bergilir ke SAR juga disergap," ujar Arya.
MT melakukan aksi bejat itu di rumah korban selama dua hari berturut-turut, yaitu Senin (15/7/2024) dan Selasa (16/7/2024).
"(Pencabulan) sudah beberapa kali dilakukan ke korban, sehingga anak itu menjadi trauma," imbuh dia.
Bahkan, pelaku mengancam kedua korban supaya mereka tutup mulut dan tak mengadu ke orangtuanya.
"Pada saat melakukan persetubuhan sama pencabulan ini, anak ini diancam, 'nanti kalau misalnya kamu kasih tahu, ibumu saya bunuh'," jelas Arya.
Perbuatan MT baru diketahui orangtua korban saat anak pertamanya, AR, mengigau minta tolong dalam tidurnya.
"Terus diketahuinya pada saat AR setelah beberapa hari mengigau, 'tolong, tolong. Jangan, jangan'. Sampai orangtuanya heran ya kenapa ini anaknya," ucap Arya.
Akibat aksi keji ini, kedua korban mengalami trauma dan sakit di bagian dekat kemaluan.
"Kondisi ya pasti ketakutan, cuma nanti untuk pastinya kita akan mendatangkan pendampingan dari psikolog supaya membuat anak ini lebih nyaman dalam bercerita," lanjut Arya.
MT saat ini sudah ditangkap dan terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima sampai 15 tahun.