KOMPAS.com - Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan secara online melalui Bank Mandiri. Artikel ini akan membahas terkait cara bayar e-tilang via aplikasi Livin' by Mandiri.
Dilansir dari laman resmi Bank Mandiri, pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan dengan kode pembayaran atau kode billing yang bisa dicek oleh pelanggar di website resmi Kejaksaan.
Kode billing merupakan kode identifikasi pembayaran tilang yang digunakan sebagai kode pembayaran denda e-tilang.
Perlu dicatat, pembayaran tilang elektronik lewat Bank Mandiri hanya dilayani dengan kode billing yang diakses melalui website Kejaksaan, tidak bisa dengan kode BRIVA (Bank BRI) yang diperoleh dari petugas atau website e-tilang Polri.
Adapun cara cek kode billing atau kode pembayaran tilang elektronik sebagai berikut:
- Akses laman e-tilang tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor registrasi yang terdapat pada form tilang
- Akan muncul informasi terkait nominal denda dan biaya perkara
- Isikan seluruh data yang dibutuhkan hingga muncul kode pembayaran atau kode billing.
Lantas, bagaimana cara bayar tilang elektronik via Livin' by Mandiri?
Cara bayar tilang elektronik via Livin' by Mandiri
Dikutip dari informasi resmi, tata cara bayar tilang elektronik melalui aplikasi Livin' by Mandiri sebagai berikut:
- Akses aplikasi Livin' dan masuk dengan akun yang terdaftar
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Penerimaan Negara
- Pilih kode 50012 atau Pajak/PNBP/Cukai
- Konfirmasi pembayaran, pastikan nominal denda telah benar
- Masukkan PIN dan transaksi selesai.
Anda bisa menyimpan e-struk sebagai bukti transaksi pembayaran denda tilang elektronik.
Itulah informasi mengenai cara bayar tilang elektronik via Livin' by Mandiri. Anda juga bisa membayar denda e-tilang melalui ATM Mandiri dan cabang Bank Mandiri terdekat.