JAKARTA, KOMPAS.com - Korea Selatan termasuk salah satu negara yang digandrungi wisatawan Indonesia. Kini, negara tersebut mempermudah kedatangan turis Indonesia ke Korea Selatan.
"Kami mempermudah dokumen persyaratan visa Korea dengan membebaskan lampiran dokumen keuangan saat mengajukan permohonan aplikasi visa multiple entry," kata Lee Sungyong, Konsulat Visit Kedutaan Besar Republik Korea.
Namun demikian, pemohon visa Korea harus tetap melampirkan rekening koran atau dokumen keuangannya, tetapi saldo tabungannya tidak menjadi syarat utama dalam penerbitan visa Korea.
"Tujuannya hanya untuk melihat aktivitas keuangan. Tidak ada minimal uang tabungan untuk mengajukan aplikasi permohonan visa," ujar Sungyong dalam acara Hallyu Tourism Festival di Lotte Mall Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
"Jadi (jumlah uangnya) kurang atau sedikit, bukan berarti visanya akan ditolak," tambah Sungyong.
Visa multiple entry Korea
Menurut data yang disampaikan Sungyong, ada lebih dari 100.000 aplikasi permohonan visa Korea Selatan di Indonesia setiap tahun.
Visa multiple entry yang dibebaskan dari syarat minimum tabungan, berlaku selama lima tahun untuk bolak-balik Korea Selatan dengan masa izin tinggal selama 30 hari dalam setiap kunjungan.
Khusus pemohon dengan persyaratan tentu, bisa mendapatkan visa multiple entry dengan masa berlaku 10 tahun.
Ada 22 subyek pemohon visa multiple entry Korea Selatan, di antaranya dosen, Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru, orang yang bekerja di institusi media, dan pimpinan perusahaan.
Persyaratan lainnya meliputi lampiran dokumen umum dan pemohon jenis visa ini harus pernah mengunjungi Korea Selatan satu kali atau lebih.
"Kedutaan Besar Republik Korea sangat berharap semakin banyak pertukaran manusia antara Korea dan Indonesia," tutup Sungyong.