
Jakarta: Permohonan pengukuran ulang tanah merupakan suatu proses yang dapat diajukan kepada
Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang atas bidang tanah tertentu.
Permohonan ini biasanya dilakukan ketika terdapat perbedaan antara data yang tercatat dalam sertifikat tanah dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Untuk melakukan pengukuran ulang ke BPN, kamu perlu menyiapkan surat atau dokumen. Pengukuran sebidang tanah juga dapat membantu kamu mengetahui berapa luas tanah yang kamu miliki.
Contoh surat permohonan pengukuran ulang tanah ke BPN
Didalam surat permohonan terdapat beberapa hal yang harus kamu tulis yaitu:
1. Tujuan surat
2. Nomor surat
3. Lampiran
4. Data diri
Nama lengkap
Umur
Pekerjaan
Nomor KTP
Alamat
Tujuan pengajuan permohonan
5. Data tanah
Letak tanah
Desa/kelurahan
Kecamatan
Kota
No Hak
6. Lampiran dokumen
Dokumen yang disiapkan sebagai syarat dalam melakukan pengukuran tanah
Surat permohonan pengukuran bukti alas hak
- Fotocopy pajak bumi dan bangunan (PBB)
- Fotocopy KTP /KK
- Fotocopy surta keterangan jual beli
- Fotocopy surat keterangan hiba
- Fotocopy surat keterangan waris
- Fotocopy sporadik
- Fotocopy surat keterangan tua-tua kampung
- Fotocopy surat pernyataan pemilik
- Fotocopy lunas PBB
7. Sertakan tanda tangan
Contoh surat Permohonan pengukuran tanah ke BPN.Permohonan pengukuran ulang tanah merupakan suatu proses yang penting untuk memastikan ketepatan data tanah dan menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Pemohon dapat mengajukan permohonan pengukuran ulang tanah kepada BPN setempat dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.(Ridini Batmaro)dan followChannel WhatsApp Medcom.id(KIE)