JAKARTA, investor.id – PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) mengumumkan telah berhasil melunasi pokok obligasi dan sukuk dengan total nilai mencapai Rp 400 miliar.
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Indah Kiat Heri Santoso menyampaikan, perseroan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah melunasi pokok obligasi dan sukuk pada 5 September 2024 kepada pemegang obligasi dan sukuk.
“Pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri A sejumlah Rp 207 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri A sejumlah Rp 192,95 miliar,” jelas Heri dalam keterangan resminya, Jumat (6/9/2024).
Mengacu pada data KSEI, pada bulan ini, emiten bersandi saham INKP tersebut juga akan menghadapi obligasi jatuh tempo untuk Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B senilai Rp 1 triliun dengan bunga 9,25% yang jatuh tempo pada 30 September 2024.
Berlanjut, pada Desember 2024, INKP kembali menghadapi obligasi jatuh tempo untuk Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap Ii Tahun 2021 Seri B senilai Rp 876 miliar dengan bunga sebesar 8,75% yang jatuh tempo pada 8 Desember 2024.
Secara kinerja emiten produsen kertas Grup Sinarmas tersebut membukukan kinerja penjualan bersih menurun dari US$ 1,93 miliar pada semester I-2023, menjadi US$ 1,6 miliar pada semester I-2024.
RHB Sekuritas dalam riset terakhirnya mempertahankan rekomendasi beli untuk saham INKP dengan harga saham cukup tinggi sebesar Rp 15.250. Target harga tersebut berdasarkan estimasi P/E 2024 sebesar 10,2 kali atau diskon 43,6% dari rata-rata industri, termasuk 2% premium ESG. Nilai ESG INKP di 3,1 atau lebih tinggi dari median negara di 3,0. Pada perdagangan Jumat (6/9/2024) kemarin, saham INKP bertengger di harga Rp 8.150 terkoreksi sebanyak 1,81% dari harga penutupan sebelumnya sebesar Rp 8.300.
Editor: Muawwan Daelami (muawwandaelami@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News