KOMPAS.com - Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdapat penyesuaian per 1 Januari 2024. Gaji PNS naik sebesar 8 persen, termasuk bagi TNI, Polri, dan PPPK
Dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, dituliskan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS terbaru yang berlaku saat ini, sesuai dengan golongan dan masa kerja, yang dikenal dengan masa kerja golongan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), implementasi kenaikan gaji ASN dibayarkan mulai Maret 2024 dengan update aplikasi gaji. Pembayaran gaji PNS bulan Maret 2024 dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru.
Sementara itu, gaji PNS bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji sesuai ketentuan.
Lalu, berapa gaji PNS golongan I sampai IV terbaru tahun 2024?
Daftar gaji PNS Golongan I sampai IV
Dilansir dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, daftar gaji PNS tahun 2024 sesuai golongan sebagai berikut:
- Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
- Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
- Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
- Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Itulah rangkuman terkait daftar gaji PNS terbaru tahun 2024 yang berlaku per 1 Januari lalu.