#30 tag 24jam
Patroli Imigrasi Jakut di Pantai Indah Kapuk Temukan Pelanggaran Izin WNA, 3 Asal Tiongkok
Imigrasi Jakarta Utara akan giat melakukan patroli [334] url asal
#patroli-imigrasi-jakarta-utara #patroli-imigrasi #imigrasi-jakarta-utara #wna-tiongkok #pantai-indah-kapuk
(Republika - News) 16/08/24 19:51
v/14496146/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Patroli Keimigrasian di kawasan Pantai Indah Kapuk 1 Jakarta Utara pada Kamis (15/8/2024) malam.
Kegiatan Patroli Keimigrasian ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang bertujuan untuk menunjukan eksistensi Imigrasi serta menunjukan bahwa Imigrasi hadir di tengah-tengah masyarakat khususnya dalam mengawasi orang asing yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Kegiatan Patroli Keimigrasian dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu dengan menugaskan 15 personel Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Dia menjelaskan, patroli ini merupakan arahan langsung Direktur Jenderal Imigrasi sebagai langkah preventif atau cegah dini terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing.
"Imigrasi hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menerima keluhan dan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan WNA yang dianggap meresahkan dan dapat mengganggu ketertiban umum sekaligus pelaksanaan penertibannya," ujar Bong Bong Prakoso Napitupulu.
Dia mengatakan, apabila ditemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian agar dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP dengan menunjukan surat perintah tugas, menunjukan tanda pengenal dan laksanakan pengawasan secara humanis, sopan, santun, dan terukur.
Dalam Patroli Keimigrasian ini, petugas berhasil mendata empat WNA yang berkegiatan di kawasan tersebut (3 WNA Tiongkok dan 1 WNA Lebanon).
Tiga di antaranya telah memiliki izin tinggal yang sesuai dengan kegiatannya dan 1 di antaranya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena berkegiatan tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal yang diberikan.
BACA JUGA:Wakil Aceh di Paskibraka Nasional 'Dipaksa' Lepas Jilbab?
Selanjutnya petugas mengambil langkah dengan menahan dokumen perjalanan (paspor) yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas | TPI Jakarta Utara.
"Kami berhasil mendata empat orang Warga Negara Asing yang berkegiatan di kawasan wisata Pantai Indah Kapuk 1. 3 di antaranya berkegiatan sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya 2 orang berkegiatan sebagai juru masak/koki dan 1 orang berkegiatan sebagai pemilik restoran," kata dia.
Belasan WNA Nigeria Kembali Diamankan Imigrasi Jakarta Utara
16 WNA Nigeria diamankan diduga langgar Keimigrasian [806] url asal
#imigrasi-jakarta-utara #wna-nigeria #wna-nigeria-langgar-keimigrasian #aturan-keimigrasian
(Republika - News) 13/08/24 23:13
v/14379239/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 16 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dan kasus hukum diciduk oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Para WNA Nigeria tersebut menjalani proses Detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan 16 orang WNA asal Nigeria.
"Warga asing ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di tiga lokasi pengawasan yakni kawasan Apartemen Pluit Jakarta Utara, kawasan wisata Batavia PIK, dan kawasan apartemen di Kelapa Gading selama Juli-Agustus 2024," ujar Andika, Selasa (13/8/2024) sore di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama menjelaskan pengawasan keimigrasian dilakukan untuk menanggapi laporan dan keluhan masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
"Kami memiliki bukti yang cukup kuat melakukan pelanggaran keimigrasian yang nantinya dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana," ungkapnya.
Dua Warga Negara Nigeria dengan inisial (EPO dan GCE) yang terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku (Illegal stay).
Kemudian satu Warga Negara Nigeria dengan inisial (HCI) yang terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan kepada Pejabat Imigrasi pada saat dilakukan Pengawasan Keimigrasian dan Overstay selama 784 Hari dan ditemukan adanya tindakan scamming.
Lalu ada sepuluh Warga Negara Nigeria dengan inisial (HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dikarenakan overstay dengan kurun waktu yang bervariatif dimulai dari 1 tahun s.d 7 tahun.
Tiga Warga Negara Nigeria dengan inisial (OWS, ECB, dan MIR) yang terbukti melanggar Pasal 123 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal, mengaku sebagai seorang investor namun berdasarkan hasil penelusuran tim Inteldakim, sponsor/penjamin serta investasi yang dilakukan diduga fiktif;
Qriz mengungkapkan saat pelaksanaan pengawasan Keimigrasian, seluruh orang asing bersikap tidak kooperatif dengan berusaha melarikan diri dari petugas, sehingga terjadi aksi saling mengejar antara petugas dan Orang Asing yang menjadi target pemeriksaan.
Khususnya pada saat pengawasan keimigrasian di Kawasan Apartemen wilayah Kelapa Gading, terdapat satu orang Warga Negara Asing dengan inisial ECB yang mengalami cidera patah tulang pada bagian lengan akibat ulahnya sendiri yang melarikan diri dan terjatuh saat berusaha menghindari petugas.
"Namun dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan bantuan fasilitas untuk dilakukan pengobatan di Rumah Sakit dan selanjutnya atas kemauan yang bersangkutan untuk dilakukan pengobatan alternatif," ungkap Qriz.
Dua WNA dengan inisial EPO dan GCE yang melanggar pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Satu Orang WNA Nigeria dengan inisial (HCI) yang melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Kemudian terhadap 3 WNA dengan inisial OWS, ECB, dan MIR yang memiliki KITAS Investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian telah dilakukan Tindakan berupa pembatalan izin tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.
"Kemudian terhadap 10 Orang WNA dengan inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," jelas Qriz.
Qriz juga melihat ada modus dari para WNA yang melanggar aturan keimigrasian tersebut dengan menikahi WNI agar dapat menyamarkan keberadaan mereka di Indonesia.
"Yang memberikan pemondokan atau tempat tinggal itu harus melaporkan ke imigrasi baik pemilik hotel, rumah penginapan, ataupun apartemen yang memberikan tempat tinggal kepada WNA wajib melaporkan keimigrasian, dan kita melihat masyarakat semakin tumbuh dengan memberikan laporan kepada kami," pungkasnya.
Menambahkan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Napitupulu menjelaskan modus dari para WNA yang melanggar aturan keimigrasian yakni menyewa tempat tinggal dengan menggunakan WNI pihak ketiga.
"Sehingga yang terdaftar dalam sewa-menyewa apartemen yang dilakukan WNA adalah pemilik apartemen dengan nama WNI. Dari tiga lokasi WNA Nigeria ini mereka teman satu permainan atau satu komunitas," kata Bong Bong.
Sedangkan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra menyebutkan operasi tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Bahwa setiap WNI sadar bahwa harus melaporkan WNA yang tinggal di tempatnya baik di rumah, hotel, maupun apartemen. Semoga informasi ini menambah wawasan kepada masyarakat," kata Wahyu. [*]