JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib pilu menimpa FR (15), siswi SMP di Kota Bekasi yang dicabuli kakak iparnya sendiri, Aris Hermawan (27). Aksi tak terpuji itu dilakukan sebanyak dua kali pada Februari 2023 dan Juli 2024.
Tindakan asusila dari sang kakak ipar membuat FR trauma. Dia sempat dua kali melarikan diri dari rumahnya di Rawalumbu, Kota Bekasi.
Pelarian siswi SMP itu pertama kali terjadi pada Februari 2023. Kedua, terjadi pada 18 Juli 2024.
"(FR) pas paginya masih berangkat sekolah, masih ikut belajar, nah pas pulang sekolah enggak pulang ke rumah. Anaknya enggak pulang dari hari Kamis, minggu kemarin," ujar Maya, kakak FR, kepada wartawan, Kamis, (25/7/2024).
Setelah dua hari tak pulang ke rumah, keluarga FR akhirnya melapor ke polisi.
Ditemukan di Kawasan Kota Tua
Setelah 24 hari meninggalkan rumah, FR akhirnya ditemukan polisi di sekitar Kota Tua, Jakarta Barat. Saat pertama kali ditemukan, siswi SMP itu sedang mengamen.
"Alhamdulillah Polsek rawalumbu telah berhasil menemukan anak tersebut dalam keadaan sehat walafiat, pada Jumat (9/8/2024) malam," ujar Kapolsek Rawalumbu Kompol Sukadi, Sabtu (10/8/2024).
Kepada polisi, FR mengaku sengaja meninggalkan rumah karena merasa tak nyaman. Dia mengaku ada permasalahan keluarga.
"Yang bersangkutan bercerita tidak nyaman tinggal di rumah orang tuanya. Mungkin ada permasalahan keluarga jadi dia kabur. Ini juga bukan yang pertama, tahun 2023 sempat meninggalkan rumah, tapi dia ke rumah neneknya," ucap Sukadi.
Dicabuli Kakak Iparnya
Usai beberapa hari pulang ke rumah, FR akhirnya cerita ke keluarga mengenai aksi bejat Aris Hermawan.
Dia mengaku nekat pergi dari rumah karena merasa tak nyaman usai dicabuli kakak iparnya sebanyak dua kali.
Aksi pencabulan diduga dilakukan pelaku di rumah korban yang jaraknya berdekatan dengan kontrakannya.
"Menurut pengakuan dari FR, dia (pelaku) sudah melakukan dua kali (pencabulan). Pertama terjadi pada Februari 2023. Itulah yang menyebabkan FR kabur ke rumah neneknya," kata Budi Kurniawan Prabu pengacara FR, di Mapolres Kota Bekasi, Senin (12/8/2024).
Akhirnya, keluarga FR melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Setelah itu, kami bikin laporan dan alhamdulillah sudah diterima. Tadi kami sudah melakukan BAP dari korban dan orangtua. Tadi sudah visum juga di RSUD," kata Prabu.
Pelaku Ditangkap
Setelah mendapat laporan dari keluarga FR, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap Aris.
"Kemudian pelaku berhasil diamankan oleh kanit Reskrim Polsek Rawalumbu beserta tim. Pelaku AH diproses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya Kamis (13/8/2024).
Polisi juga telah menetapkan Aris Hermawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia juga langsung ditahan.
Dalam melancarkan aksinya, Aris masuk ke kamar FR saat sang pemilik kamar sedang tertidur.
"Modus operandi pelaku, yaitu dengan memasuki kamar anak dan langsung melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak," ucap Firdaus
Korban Diberi Pendampingan Psikologis
Polres Metro Bekasi Kota akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi dalam menangani kasus ini
"Terkait penanganan kasus pencabulan dan persetubuhan anak ini kami sudah berkoordinasi, berkolaborasi dengan DPPPA dan juga psikolog," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya Selasa (13/8/2024).
Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.
"Dan juga KPAD Kota Bekasi dan nantinya akan dilakukan pendampingan psikologis traumatis terhadap anak sebagai korban," kata Firdaus.