JAKARTA, investor.id – PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) melalui anak usahanya, PT Energy Transporter Indonesia (ETI), menjual satu unit kapal tongkang bernama ETI 801 senilai Rp 6 miliar. Transaksi penjualan aset tersebut dilakukan pada 10 Oktober 2024.
“Penjual adalah ETI, dan pembeli adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di kota Cirebon, Jawa Barat,” kata Direktur Transcoal Pacific Erizal Datwis dalam keterangan resminya, Senin (14/10/2024).
Erizal mengungkapkan, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi karena tidak ada hubungan afiliasi antara ETI dan pembeli. “Penjualan kapal ini bertujuan untuk peremajaan kapal-kapal milik ETI. Kondisi kapal tongkang ini sudah kurang komersial untuk dioperasikan oleh ETI. Dengan penjualan ini, diharapkan kegiatan operasional ETI akan menjadi lebih baik ke depan,” ujar dia.
Erizal mengatakan, penjualan kapal tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan ETI. “Kelangsungan usaha tetap terjaga dan terjamin dengan baik,” ujar dia.
Baru-baru ini, TCPI juga membeli dua unit pusher barge atau kapal dorong dari perusahaan pembuat kapal yang bermarkas di Karimun, Kepulauan Riau, dengan harga 9,5 juta dolar Singapura atau setara Rp 113 miliar. Direktur Transcoal Pacific Bintang Septo Drestanto menyampaikan, pembelian armada baru ini akan memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional, keuangan, dan kelangsungan usaha TCPI.
Dari sisi operasional, armada baru tersebut bertujuan untuk mendukung pengangkutan kargo milik pelanggan TCPI, sehingga hal ini bakal berdampak positif terhadap kegiatan operasional perusahaan. Sedangkan dari sisi keuangan, hadirnya armada baru ini berpotensi menaikkan pendapatan TCPI.
“Diharapkan dengan beroperasinya dua pusher baru nantinya, dapat meningkatkan pendapatan perseroan,” tulis Bintang dalam keterangan resminya, beberapa waktu yang lalu.
Bintang menambahkan, transaksi pembelian dua kapal dorong tersebut sekaligus bertujuan untuk menjamin kelangsungan usaha TCPI tetap berjalan dengan baik. Selanjutnya, TCPI akan membayar harga pembelian dua kapal dorong tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian yang ditandatangani pada 22 Agustus 2024 tentang pembangunan pusher barge baru.
TCPI akan membayar dua pusher barge tersebut menggunakan dana yang 80% bersumber dari pinjaman bank dan sisanya kas internal. Bintang memastikan, transaksi ini bukanlah transaksi afiliasi.
“Transaksi bukan transaksi afiliasi karena tidak ada hubungan afiliasi antara perseroan dan pihak pembangun (kapal),” tegas dia.
Editor: Muawwan Daelami (muawwandaelami@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News