JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Septia Dwi Pertiwi, seorang buruh yang dilaporkan oleh pengusaha John LBF, menyerahkan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/8/2024).
Kuasa hukum Septia, Ganda M Sihite, mengungkapkan kliennya telah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak hari sebelumnya.
"Pada Senin, 26 Agustus 2024, Septia dipanggil ke Polda Metro Jaya dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Surat perintah penahanan langsung diterbitkan dan Septia dibawa ke Rutan Pondok Bambu," kata Ganda saat dimintai keterangan oleh Kompas.com.
Tim advokasi mengajukan surat penangguhan penahanan dengan harapan Septia bisa menjadi tahanan kota dan tidak perlu mendekam di balik jeruji besi.
"Kami akan terus mengejar proses surat penangguhan ini ke Kejaksaan supaya Septia menjadi tahanan kota. Artinya, tidak ditahan di Pondok Bambu," jelas Ganda.
Ganda menekankan, Septia telah bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum selama penyelidikan di Polda Metro Jaya.
"Septia kooperatif selama penyidikan, ini yang tidak dilihat oleh Kejaksaan. Kami sudah berupaya, tetapi jaksa penuntut mengabaikan permohonan kami dan ngotot melakukan penahanan dengan Pasal 36 Undang-Undang ITE," tuturnya.
Kasus ini bermula ketika Septia mengunggah beberapa cuitan di Twitter-nya (sekarang X) tentang pelanggaran hak ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh perusahaan John LBF termasuk pemotongan gaji karyawan.
John LBF sempat memberikan klarifikasi bahwa ia tidak pernah menelantarkan hak-hak pekerjanya dan menggugat Septia pada Maret 2024 dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Septia dilaporkan sekitar bulan Maret 2023, seingat kami, atas dugaan pencemaran nama baik. Septia mengunggah cuitan di Twitter atau sekarang X bahwa ada hak-hak yang dilanggar di perusahaan John LBF. Tulisannya murni soal hak ketenagakerjaan, tidak ada yang lain," ujar Ganda.