JAKARTA, investor.id – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menjalankan keputusan fiktif positif agar mempermudah proses perizinan usaha dan investasi. Ikhtiar tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan fiktif positif akan berjalan saat ada pelaku usaha yang mengurus perizinan berusaha, setelah jangka waktu Service Level Agreement (SLA) nya dilewati, maka Online Single Submission akan menerbitkan izin secara otomatis. Saat ini revisi PP Nomor 5 TAhun 2021 sedang dalam tahap finalisasi.
“Saat pengganti PP 5 Tahun 2021 sudah diundangkan, maka kami di Kementerian Investasi yang akan melakukan mengeksekusi perizinan yang fiktif positif tadi. Artinya kalau terlambat, langsung keluar sehingga ada kepastian,” ucap Riyatno dalam BNI Investor Daily Summit di JCC Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/10/2024).
Riyatno mengatakan bila dalam waktu 10 sampai 15 hari kerja proses perizinan yang belum disetujui oleh Kementerian/Lembaga terkait izin tetap akan diterbitkan secara otomatis. Dengan adanya fiktif positif diharapkan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha.
“Bagi pemerintah, apakah pemerintah pusat dan daerah tidak bisa semena-mena. Mesti harus, kalau ada permohonan, mesti kita tangani. Mesti dilakukan, kalau itu perlu evaluasi, perlu akan dievaluasi. akan dicek sesuai tidak. Tetapi kalau dalam jangka waktu tertentu SLA tadi tidak terbit, maka akan terbit izinnya juga,” tutur dia.
Menurut dia sistem ini bisa dijalankan sebab online single submission sudah menghubungkan antar Kementerian/Lembaga. Dia mengimbau pelaku usaha untuk menghubungi Kementerian Investasi/BKPM bila mengalami kendala perizinan. Nantinya Kementerian Investasi/BKPM yang akan menghubungkan dengan instansi terkait.
“Jadi beritahu kepada kami dan kami membuka berbagai channel. Mulai dari chatting, mulai dari email, atau medsos. Kami akan tindak lanjuti, memang ini luar biasa sistem OSS ini. Prinsipnya ada dua, terintegrasi dan dengan menggunakan hak akses,” terang Riyatno.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News