Nyaris tak terbantahkan lagi bahwa pendidikan dan kesehatan adalah dua sektor kunci bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM). Sementara SDM sendiri menjadi pilar penopang bagi terwujudnya pertumbuhan ekonomi berkualitas dan berkelanjutan yang dalam konteks Indonesia menjadi prasyarat bagi tercapainya Indonesia maju pada 2045 atau sering disebut dengan Indonesia Emas 2045.
Masalahnya, di sektor kesehatan ini, Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang mendesak untuk diselesaikan. PR-PR itu di antaranya adalah peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, peningkatan sumber daya manusia di bidang kesehatan, pengembangan infrastruktur kesehatan, penguatan sistem keuangan dan manajemen kesehatan, serta pengadaan obat dan peralatan kesehatan.
PR yang terakhir, yakni terkait obat, belakangan kembali mencuat di tengah publik. Ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran anggota kabinet memastikan harga alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan dapat ditekan turun agar setara dengan negara-negara lain. Ini disampaikan Presiden dalam rapat internal bersama menteri terkait, di Istana Kepresidenan Jakarta, awal bulan ini.
Harga obat di Indonesia saat ini memang tergolong sangat mahal dibanding dengan negara tetangga atau pun negara peers di Asia. Dibandingkan dengan Malaysia misalnya, harga obat di Tanah Air bisa mencapai tiga hingga lima kali lipat, sedangkan dibandingkan India, harga obat di dalam negeri jauh lebih mahal lagi yakni bisa mencapai hingga enam kali lipat.
Sejumlah pemangku kepentingan menilai, bahwa harga obat di Indonesia yang tercatat sangat mahal dan telah berlangsung bertahun-tahun diakibatkan oleh ketergantungan bahan baku impor yang tinggi dan terus-menerus itu. Tak tanggung-tanggung, sekitar 90% dari total kebutuhan bahan baku farmasi maupun obat di Tanah Air harus didatangkan dari luar negeri.
Nilai impor industri farmasi Indonesia dari tahun ke tahun tak kunjung turun. Impor industri farmasi Indonesia tercatat US$ 1,16 miliar (Rp 18,76 triliun) pada 2020, US$ 1,28 miliar (Rp 20,70 triliun) pada 2023, dan US$ US$ 0,37 miliar (Rp 5,98 triliun) pada tahun ini hingga April saja. Bahkan, pada 2021, saat pandemi Covid-19 merebak, impor industri farmasi melonjak menjadi US$ 4,36 miliar atau Rp 70,52 triliun.
Skala produksi bahan baku obat dalam negeri yang masih kecil atau belum memehuni standar minimal global, telah menjadi insentif bagi produsen obat dalam negeri untuk terus mengandalkan bahan baku impor. Sebaliknya, hal itu menjadi disinsentif bagi investor untuk masuk ke industri bahan baku obat. Selama skala produksi standar ini belum bisa dipenuhi, maka tingkat keekonomian sulit untuk dicapai.
Di luar super tax deduction yang sudah diberikan, sejumlah pihak berpandangan, industri farmasi membutuhkan tambahan insentif untuk membangun pabrik bahan baku obat. Salah satunya adalah tax holiday untuk perusahaan yang menggarap sektor pionir tersebut. Tambahan insentif berupa pembebasan atau pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan selama periode tertentu ini sudah sewajarnya diberikan agar minat investor, baik domestik maupun asing, ke industri bahan baku obat meningkat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh para pelaku di industri kesehatan, biaya bahan baku menyumbang sekitar 20-25% dari harga obat di konsumen. Sehingga lokalisasi bahan baku obat diyakini bisa menurunkan harga obat hingga 20%. Ditambah dengan pemangkasan biaya marketing yang di dalamnya termasuk fee untuk para dokter pemberi resep, maka harga obat bisa dipangkas lagi hingga sebesar 40%, sehingga total penurunan mencapai 60%.
Namun, yang juga harus dipahami bersama, membangun fasilitas produksi bahan baku obat di dalam negeri harus dikerjakan banyak pihak dengan konsisten dan komitmen tinggi. Selain itu, diperlukan upaya kolaboratif antarsesama perusahaan dalam negeri dan luar negeri untuk mempercepat proses.
Editor: Nasori (nasori@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News