JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan ini, marak terjadi kasus perceraian di tengah masyarakat. Terbaru adalah proses sidang perceraian artis peran Kimberly Ryder dan Edward Akbar yang sedang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Dalam mediasi antara keduanya, Kimberly mengungkapkan bahwa ia tidak ingin membebani Edward, terutama soal nafkah.
Ia hanya menuntut nafkah sebesar Rp 5.000 yang termasuk nafkah mut’ah, iddah, madhiyah, kiswah, dan maskan.
“Kalau untuk gugatan Kimberly sendiri tidak sulit karena total dari nafkah itu cuma Rp 5.000 kok masing-masing Rp 1.000 rupiah,” kata kuasa hukum Kimberly, Machi Achmad, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/8/2024).
Namun, apa saja sebenarnya hak-hak perempuan pasca-perceraian?
Disadur dari situs resmi PA Bengkulu, Minggu (11/8/2024), hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian tertera dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (SE Ditjen Badilag) Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Dalam SE Ditjen Badilag tersebut, hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian dibagi menjadi dua kategori, yaitu Cerai Talak dan Cerai Gugat.
Cerai Talak
Cerai Talak adalah perceraian karena adanya permohonan dari suami kepada istri. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan tersebut, berikut hak-hak seorang istri, dilansir dari Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam:
1. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul (belum berhubungan intim sebagai suami istri).
2. Memberi nafkah, makan, dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil.
3. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul.
4. Memberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Selanjutnya, kembali mengutip situs resmi PA Bengkulu:
5. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut suami tidak memberi nafkah.
6. Perempuan berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 96 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.
7. Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
Cerai Gugat
Cerai Gugat adalah perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suami ke PA. Jika permohonan dikabulkan, seorang istri berhak mendapatkan sebagai berikut:
1. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut suami tidak memberi nafkah.
2. Perempuan berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 96 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.
3. Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
Sementara itu, hak anak akibat perceraian kedua orangtuanya adalah sebagai berikut:
1. Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah, dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin, termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
2. Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.
3. Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca-perceraian ayah dan ibunya.
Bagaimana dengan pemberian nafkah?
Disadur dari situs resmi PA Batulicin, Hakim PA Batulicin Syaiful Anam menuliskan, nafkah dibebankan kepada mantan suami untuk diberikan kepada mantan istri, terlepas apakah keduanya Cerai Talak atau Cerai Gugat.
Hal ini tertera dalam Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan itu menyebutkan, Pengadilan dapat mewajibkan bekas suami memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.
Ada pula Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
SEMA Nomor 3 Tahun 2018 poin 3 Hasil Pleno Kamar Agama juga menyebutkan tentang kewajiban suami akibat perceraian terhadap istri yang tidak nusyuz, mengakomodir Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, maka istri dalam Cerai Gugat dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz.
Berdasarkan SEMA tersebut, tidak menutup kemungkinan istri dalam Cerai Gugat menerima mut’ah dan nafkah iddah dari suaminya sepanjang terbukti tidak nusyuz.
Kendati demikian, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Kompas.com tidak menemukan adanya aturan tentang nominal pemberian nafkah oleh mantan suami kepada mantan istri dan anaknya.