JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk tetap memperhatikan poin-poin larangan dalam kampanye yang harus dipatuhi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, menjelaskan bahwa ada 11 poin larangan kampanye yang diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Pertama, mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Benny kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2024).
Selain itu, pasangan calon juga dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, serta pasangan yang menjadi lawan dalam kontestasi politik.
Adapun larangan berikutnya yakni berkampanye dengan menghasut, memfitnah, dan mengadu domba partai politik, perseorangan, atau kelompok masyarakat.
"Keempat, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, serta menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan atau kelompok hingga partai. Kelima, mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum," kata Benny.
Larangan keenam dalam berkampanye yakni menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
"Poin ketujuh, dilarang merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye. Lalu, dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah. Kemudian, dilarang berkampanye di rumah ibadah dan tempat pendidikan," kata Benny.
Selain itu, pasangan calon dilarang pawai berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya, serta berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).