Indonesia terdiri dari beragam suku dan setiap etnisnya mempunyai adat masing-masing, salah satunya perihal mahar pernikahan. Karena pernikahan dianggap ikatan yang sakral, terdapat suatu suku yang menentukan mas kawin sesuai status sosial pengantin wanita.
Ialah suku Bugis yang berasal dari Sulawesi Selatan. Mahar pernikahan Bugis terbilang besar, lantaran semakin tinggi status perempuan yang dinikahinya maka nilai maharnya semakin fantastis.
Belum lagi terdapat tradisi uang panai yang angkanya juga tidak main-main. Sebab itu, Bugis bisa dibilang salah satu suku dengan biaya pernikahan termahal di Tanah Air.
Mahar Suku Bugis
Mengutip Jurnal Bimas Islam, mahar dalam bahasa Bugis disebut sompa yang memiliki nilai tradisi dan diikuti dalam pernikahan. Mahar tersebut diwujudkan dalam bentuk barang berharga atau tadangengsompa misal emas, tanah, rumah, atau sawah.
Nilai mahar yang diberikan pihak mempelai laki-laki ditetapkan berdasarkan tingkatan pengantin perempuan dalam strata sosial suku Bugis. Mulai dari Ana'karaeng atau bangsawan, Tumaradeka atau masyarakat biasa, dan Ata sebagai kasta terendah.
Dulunya mahar Bugis dilambangkan dengan uang "rella" (rial atau real), sebutan mata uang Portugis yang pernah berlaku. Istilah rella kemudian disebut juga "kati" atau mata uang kuno. Penyebutannya menunjukkan status sosial pengantin wanita.
Uniknya, kadar mahar berupa real atau kati hanya disebutkan dalam lafadz ijab qabul pernikahan tetapi tidak ada wujudnya. Sehingga mas kawin real atau kati sebatas nilai adat saja. Sebagai contoh, mahar sejumlah 44 real diikuti dengan tadangengsompa yang nilainya setara atau melebihi mas kawin yang telah disebutkan itu.
Uang Panai Suku Bugis
Selain mahar, dikenal uang "panai" atau "panaik" dalam pernikahan adat Bugis. Uang panai dan mahar sebetulnya adalah dua yang berbeda, namun sebagian masyarakat salah mengartikannya sehingga menganggapnya sama.
Uang panai merupakan sejumlah uang yang diberikan mempelai laki-laki kepada calon istrinya untuk membiayai keperluan pernikahan, seperti menggelar pesta. Uang panai biasa disebut juga dengan uang "belanca" atau uang belanja.
Kedudukan uang panai terbilang sangat penting lantaran menyimbolkan perjuangan, keuletan, dan pengorbanan mempelai pria untuk menikahi wanita pilihannya, dikutip dari catatan detikcom.
Sama seperti sompa, uang panai ditetapkan berdasarkan tingkat sosial mempelai perempuan. Nominalnya biasanya didiskusikan terlebih dahulu di antara kedua belah keluarga mempelai dengan mempertimbangkan kemampuan pihak laki-laki.
Nominal uang panai bisa berjumlah besar jika mempelai wanita merupakan anak bangsawan, pejabat, orang kaya, ulama, atau berpendidikan tinggi.
Di Indonesia sendiri, pernikahan salah seorang penyanyi dangdut dengan anak pengusaha batu bara pernah geger lantaran nilai uang panai yang fantastis. Mempelai wanita diberi uang panai sejumlah Rp 2 miliar secara tunai, sementara untuk maharnya diberi satu set emas.
Pernikahan adat Bugis tersohor menelan biaya besar yang ditanggung keluarga pengantin pria. Namun tak jarang uang ini tidak diberikan sepenuhnya dari pihak laki-laki, melainkan ditanggung bersama keluarga mempelai perempuan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama bersepakat bahwa pemberian mahar oleh suami dalam akad pernikahan merupakan suatu hal yang diwajibkan. Lantas, sahkah pernikahan yang dilakukan jika tanpa mahar?
Dalil wajibnya pemberian mahar dalam Islam termaktub dalam Alquran surah an-Nisa ayat 4, Allah berfirman:
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati" (QS an-Nisa: 4).
Isnan Ansory dalam buku Fikih Mahar menjelaskan, dalam ayat tersebut secara tegas dijelaskan bahwa mahar merupakan hak milik sang istri, bukan milik suami atau walinya. Lantas bagaimana jika pernikahan tanpa mahar?
Meski mahar merupakan kewajiban bagi suami, para ulama berbeda pendapat terkait sahnya pernikahan jika mahar ditiadakan. Dalam arti, apakah pernikahan yang tidak ada pemberian mahar oleh suami terhitung sah?
Dalam masalah ini, perlu diperinci terlebih dahulu, terkait alasan tidak ditunaikannya kewajiban mahar dalam pernikahan. Yang setidaknya dalam dua masalah. Pertama, ketiadaan mahar sebagai syarat pernikahan. Kedua, kerelaan istri untuk tidak menerima mahar.
Masalah pertama adalah bahwa ketiadaan mahar ini merupakan syarat yang diajukan oleh pihak suami untuk diteruskannya pernikahan. Dalam kasus ini, para ulama berbeda pendapat apakah akad nikah tetap dinilai sah atau tidak?
Mazhab pertama, nikah tetap sah. Mayoritas ulama seperti Hanafi, Syafii, dan Hanbali berpendapat bahwa penikahan tanpa mahar yang disyaratkan tetaplah sah. Sebab mahar bukanlah rukun nikah.
Namun, suami yang tidak memberikan maharnya tetap terhitung berdosa karena mahar merupakan hak istri yang wajib ditunaikan oleh suami. Imam Ibnu Qudamah mengatakan, suami mensyaratkan tidak adanya mahar dan nafkah, syaratnya batil dan akad nikahnya tetap sah.
Mazhab kedua, nikahnya batal. Maliki berpendapat bahwa mahar termasuk rukun nikah, meskipun tidak mesti disebutkan di dalam akad. Dan atas dasar ini, pernikahan yang disyaratkan ketiadaan mahar terhitung tidak sah.
Mazhab Maliki menyatakan, mahar termasuk rukun nikah meskipun tidak mesti disebutkan di dalam akad. Atas dasar ini, pernikahan yang disyaratkan keiadaan mahar terhitung tidak sah.
Imam ad-Dardir al-Maliki berkata bahwa kesepakatan untuk tidak adanya mahar dapat merusak akad nikah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Ayu Ting Ting telah mengembalikan semua seserahan kepada mantan tunangannya, Muhammad Fardhana. Itu dilakukan setelah Fardhana dikabarkan meminta agar seserahan itu dikembalikan.
Pengembalian barang-barang seserahan ini menjadi perbincangan di masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa seserahan tidak perlu dikembalikan, namun ada yang juga berpendapat sebaliknya. Lantas bagaimana hukum meminta seserahan agar dikembalikan menurut ajaran agama Islam?
Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa Majelis Ulama Indonesia (PD PAB MUI), KH Masyhuril Khamis, mengatakan pemberian dari calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan yang diperintahkan dalam Islam hanyalah mahar. Di luar itu maka bukanlah perintah dalam Islam. Namun tentu tidak masalah untuk memberikan lebih dari yang diperintahkan.
“Dari sini maka bisa disimpulkan bahwa seserahan bukan termasuk mahar karena tidak disebutkan dalam akad. Bahkan sudah diberikan sebelum akad itu dilakukan. Artinya seserahan adalah hibah saja,” kata Masyhuril saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (7/7/2024).
Dia mengatakan seserahan termasuk hibah. Hibah sendiri merupakan pemberian suatu harta kepada orang lain tanpa kompensasi apapun. Adapun hukum hibah adalah sunah.
Meskipun seserahan termasuk sunah, namun menurut Masyhuril, jika sudah diakadkan dan diserah terimakan maka hukumnya menjadi mulzim atau mengikat. Hibah tersebut sudah sah dan berkonsekuensi hukum, yaitu berpindahnya kepemilikan objek hibah.
Menurut Masyhuril, hibah yang sudah sah dan diserahterimakan kepada penerima tidak bisa dibatalkan secara sepihak. “Dan jika diminta kembali, maka harus atas keridhoan penerima hibah tersebut karena harta tersebut hakikatnya sudah menjadi milik penerima,” kata KH Masyhuril yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah.
Dia melampirkan hadits sebagai acuan dalam hukum meminta hibbah kembali, sebagai berikut:
“Orang yang mengambil kembali hibbahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilat kembali muntahanya.” (HR bukhari).
“Tidak halal bagi Muslim untuk memberikan sesuatu kemudian menariknya kembali, kecuali pemberian orang tua kepada anaknya.” (HR Ahmad).