JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pemerasan dan perundungan terhadap mendiang calon dokter spesialis anestesi, dr. ARL, di Universitas Diponegoro (Undip) dianggap kurang tepat jika hendak dijerat dengan pasal bullying.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, pasal perundungan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak mengatur sanksi perbuatan bila terjadi terhadap orang dewasa.
"Soal perundungan, ini yang sulit untuk ditafsirkan karena korban maupun para pelaku adalah orang dewasa," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (17/9/2024).
Fickar mengatakan, celah hukum yang bisa digunakan aparat menyelidiki perkara itu buat menjerat pihak-pihak diduga terlibat adalah melalui dugaan pemerasan atau penyalahgunaan jabatan.
Dia menyampaikan, secara pribadi para pelaku itu bisa dijerat dugaan melakukan tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan jika permintaan uang atau pemalakan atau pemerasan dilakukan atas nama lembaga pendidikan, maka para pelaku bisa dijerat dengan delik menyalahgunakan jabatan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Karena itu lebih tepat sebagai praktik pemerasan dan Tipikor," ujar Fickar.
Dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 dijelaskan, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Pasal hukum bullying juga diatur dalam UU tentang perlindungan anak tersebut. Dalam pasal 80 disebutkan, ancaman pidana untuk pelaku bullying, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27C, adalah penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Kemudian aksi pemerasan dilarang dalam Pasal 368 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
Sedangkan penyalahgunaan jabatan bisa dijerat pidana lewat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Akan tetapi, delik itu mensyaratkan penyalahgunaan jabatan itu bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ancaman hukumannya yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu Prajoko mengakui adanya perundungan atau bullying berupa iuran Rp 20-40 juta per semester di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) prodi anestesi.
Pungutan itu mewajibkan mahasiswa baru PPDS Undip membayar iuran makan selama 1 semester atau 6 bulan.
Yan Wisnu mengakui pungutan uang dari junior itu digunakan untuk kebutuhan mahasiswa baru dan para seniornya selama menjalani PPDS di RSUP dr Kariadi.
Dia mengatakan, ada sekitar 7 sampai belasan mahasiwa baru yang masuk di PPDS Anestesi Undip setiap semester.
"Jadi kalau di anestesi l, di semester 1 mereka per bulan satu orang Rp 20-40 juta untuk 6 bulan pertama. Untuk gotong royong konsumsi, tapi nanti ketika semester 2, nanti gantian yang semester 1 terus begitu, jadi semester 2 tidak itu lagi," ujarnya, dalam jumpa pers di Undip, Jumat (13/9/2024) pekan lalu.
Selain uang makan, iuran dari mahasiswa semester 1 itu digunakan untuk membayar operasional lainnya seperti menyewa mobil sampai membayar kos.
"Jadi mereka memenuhi kebutuhan manusiawi mereka cukup besar, kalau di sini untuk operasional mereka sewa mobil, menyewa kos dekat rumah sakit terkait dengan operasional. Anestesi antara 7-11 mahasiswa per semester, mereka menyampaikan ke tim investigasi, temuan yang signifikan itu," papar Yan.