JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda asal Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, bernama Kristiadi (22) berpura-pura menjadi pihak bank usai mengubah nomor call center “Google Business Profile” milik sejumlah bank.
“Tersangka akan menghubungi kembali nasabah tersebut yang berpura-pura menjadi pihak bank yang tadi dihubungi (oleh nasabah),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024).
Setelahnya, tersangka akan membantu nasabah untuk mengikuti instruksi sampai Kristiadi mengambil alih mobile banking lalu mengurasnya.
Kristiadi juga akan menggali informasi pribadi nasabah.
“Ada pula nasabah yang mengalami kerugian akibat aksi tersangka, di mana korbannya adalah nasabah yang ingin atau akan melunasi kredit bank,” ujar Ade.
“Tersangka akan mengiming-imingi pemberian potongan kredit, jika korban mau langsung melunasi kreditnya di bank dengan mengirimkan langsung ke rekening bank tersangka,” tambah dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kristiadi mengakui pernah melakukan tindak pidana lain selain memanipulasi data Google Business Profile.
“Penipuan trading melalui Telegram, penipuan tiket hotel, dan pesawat dengan modus membantu proses refund, penipuan pinjaman online dengan modus membantu pembayaran atau pengajuan pinjaman,” ungkap Ade.
Kristiadi telah ditangkap paksa oleh polisi di Jalan Lebung Gajah, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (12/9/2024) pukul 20.00 WIB.
Kini Kristiadi telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan.
Ia dijerat Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.