JAKARTA, investor.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya akan segera melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Supratman mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Putusan MK dan kami sudah bahas dengan Menko Perekonomian, kalau nggak salah nanti jam setengah 5 kita lapor ke Pak Presiden terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," ujar Supratman di gedung DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Supratman menegaskan, tidak ada kekosongan hukum terkait UU yang mengatur ketenagakerjaan. Pasalnya, MK memerintahkan DPR dan pemerintah untuk membuat UU yang mengatur ketenagakerjaan karena klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"Harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat Undang-Undang itu masih sangat cukup ya," jelas Supratman.
Lebih lanjut, Supratman memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. Terutama, terdapat 21 pasal dalam UU Cipta Kerja telah dibatalkan MK.
"Yang paling mendesak saat ini kan terkait dengan penetapan upah minimum provinsi, karena itu harus ditetapkan, dan nanti pak Menko Perekonomian yang akan lebih menjelaskan soal itu, karena beliau mengkoordinasikan soal itu," pungkas dia.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News