JAKARTA, KOMPAS.com – Kegiatan menyusui atau pemberian ASI eksklusif yang dilakukan oleh ibu di Indonesia, faktanya mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Menurut data dari UNICEF pada tahun 2018, persentase ibu yang masih menyusui anaknya secara eksklusif yakni 64,5 persen.
“Kemudian pada tahun 2021 menjadi 52,5 persen. Jadi, itu (persentase ibu yang memberikan ASI eksklusif) menurun secara signifikan,” ungkap Sekretaris Jenderal Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Lianita Prawindarti dalam konferensi pers “Pekan Menyusui Dunia 2024” melalui Zoom, Rabu (31/7/2024).
Menurut dia, kemungkinan salah satu penyebab merosotnya jumlah ibu yang menyusui anaknya adalah pandemi Covid-19.
Sebab, kala itu terdapat banyak hambatan bagi para ibu, terutama yang baru melahirkan. Salah satunya adalah soal isolasi.
Namun, setelah pandemi, jumlah ibu yang menyusui mengalami sedikit peningkatan, meski tidak setara dengan data pada 2018.
“Kalau mau pakai data terbaru, dari SKI (Survei Kesehatan Indonesia) 2023, rata-ratanya (menyusui seluruh provinsi di Indonesia) sekitar 55,5 persen. Jadi, naik sedikit dari angka di tahun 2021,” ujar Lianita.
Proses menyusui terganggu karena susu formula
Lianita mengungkap, ada hal lain yang perlu digarisbawahi selain merosotnya persentase ibu yang masih memberikan ASI eksklusif, yaitu penggunaan susu formula di Indonesia.
Pasalnya, penggunaan susu formula mengganggu proses menyusui dan menyusu ibu dan anak.
“Melihat data Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) tahun 2018, sebanyak 81,4 persen proses menyusui terganggu karena penggunaan susu formula,” ujar dia.
Penggunaan produk pengganti ASI itu, banyak yang dilakukan tanpa indikasi medis. Biasanya terjadi saat ibu merasa bahwa ASI-nya kurang atau memiliki masalah dalam menyusui.
“Kemudian banting setir langsung menggunakan susu formula. Ketika menggunakan susu formula tanpa indikasi medis, biasanya itu sudah menjadi pintu gerbang untuk proses terhentinya menyusui,” papar Lianita.
Selain itu, market value susu formula di Indonesia terbilang tinggi. Bahkan, berdasarkan data yang diperoleh AIMI, persentasenya lebih tinggi daripada ibu menyusui.
Pada tahun 2009-2014, market value susu formula mencapai sekitar 96 persen. Sementara dalam jumlah angka, market value susu formula pada tahun 2022 mencapai 2,8 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
“Dan prediksinya, tahun ini 5,1 dolar AS. Bandingkan, dalam dua tahun (naik) dari 2,8 miliar dolar AS ke 5,1 miliar dolar AS. Di satu sisi, market value naik terus dan produksi susu formula semakin merajalela. Tapi, angka menyusuinya jadi turun. Ini sebetulnya yang memprihatinkan,” ujar dia.
Mengapresiasi kebijakan pemerintah
Menilik hal tersebut, AIMI mengapresiasi langkah pemerintah yang baru menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, ada Pasal 33 yang berbunyi sebagai berikut:
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa...”
Dikutip dari isi Pasal 33, pelarangan mencakup pemberian sampel secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Kemudian juga pelarangan penawaran atau penjualan langsung ke rumah, pemberian diskon atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula, serta menggunakan tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, atau influencer untuk menginformasikan soal susu formula.
Selanjutnya adalah pelarangan mengiklankan susu formula dalam media massa dan media sosial, serta promosi secara tidak langsung atau promosi silang.
“Kami menyambut baik hal ini. Karena, memang sudah banyak studi yang menunjukkan, masuknya promosi, gencarnya promosi (susu formula), berpengaruh besar dan luar biasa pada keberhasilan menyusui sepasang ibu dan anak,” tutur Ketua Umum AIMI Nia Umar dalam kesempatan yang sama, Rabu.