JAKARTA, investor.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengungkapkan wacana untuk menerapkan bebas visa di daerah-daerah tertentu, salah satunya bagi wisatawan asing yang hendak mengunjungi Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Silmy menerangkan, hingga saat ini pihaknya masih dalam proses mengkaji wacana tersebut. Ada banyak pertimbangan yang perlu dipelajari pihak keimigrasian lebih dahulu sebelum aturan itu diberlakukan.
“Itu nanti, tetapi saya mau lihat dulu bagaimana supporting airlines-nya. Kalau enggak ada supporting airlines-nya, apa yang mau dipromosikan? Enggak bisa terbang juga kan. Terus kita lihat juga infrastrukturnya berapa, hotelnya berapa,” kata Silmy kepada awak media di Ballroom The Ritz Carlton SCBD, Jakarta Selatan pada Rabu (16/10/2024).
Menurut dia, dengan diberlakukan bebas visa di daerah yang memiliki potensi, hal itu dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Jadi hal ini akan sangat baik mendorong peningkatan destinasi tertentu pariwisata ketika misalnya spesifik kota itu kita terapkan bebas visa, misalnya Labuan Bajo atau Manado. Tetapi, saya perlu lihat proposalnya seperti apa, itu enggak asal bebas visa, kalau enggak ada persiapan itu percuma,” ujar Silmy.
Ia pun memberi contoh kebijakan bebas visa yang diterapkan di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun untuk orang asing pemegang permanent resident Singapura. “Kita dorong sekarang yang di Batam, makanya kita keluarkan kebijakan bebas visa empat hari untuk permanent resident Singapura,” ungkap dia.
Diketahui, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News