JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan narkoba berbagai jenis hasil pengungkapan kasus dalam Operasi Nila Jaya 2024 yang dilaksanakan sejak 3-17 Juli.
Pemusnahan narkoba itu dilakukan di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (8/8/2024).
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak berujar, pemusnahan narkoba jenis sabu, ganja serta obat terlarang itu merupakan barang bukti yang disita dari 247 pengedar dan 213 pemakai.
"Dari operasi Nila Jaya ini, ada 480 tersangka yang sudah kita proses. Itu terdiri dari, pengedar 247 orang, pemakai 213 orang," ujar Donald dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (8/8/2024).
Adapun rincian barang bukti yang disita hasil Operasi Nila Jaya selama 15 hari itu antara lain, sabu seberat 183,25 kilogram, ganja 129,26 kilogram serta ekstasi 26,25 butir.
Selain itu, barang bukti yang disita yakni obat terlarang lainnya 31,378 butir, tembakau sintetis tujuh kilogram dan satu pucuk senjata api serta 15 butir pelurunya.
Donald mengemukakan, pemusnahan narkoba itu sebagai bentuk transparansi polri terkait barang bukti yang disita hasil pengungkapan kasus peredaran barang haram.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menunjukkan suatu transparansi pelaksanaan tugas pokok Polri, khususnya Direktorat reserse narkoba Polda Metro Jaya," kata Donald.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti pada Kamis siang ini, dilakukan secara simbolis. Pemusnahan disebut akan dilanjutkan menggunakan alat insinerator di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Gatot Subroto.
"Dimana alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi digunakan dalam memusnahkan barang bukti narkoba, sehingga benar-benar habis terbakar," kata Donald.