JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pengetatan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024 belum siap.
"Feeling saya belum," ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (20/9/2024), seperti dilansir dari Antara.
Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih membahas aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran dan mencerminkan keadilan.
"Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran," kata Bahlil.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa formulasi beleid yang dikeluarkan nantinya harus tersalurkan secara adil kepada petani dan nelayan.
"Karena itu sekarang kita lagi godok," tambahnya.
Sebelumnya, Bahlil menyatakan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).
Ia menjelaskan bahwa peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM, bukan lagi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini sedang dalam proses revisi.
Bahlil juga mengaku belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, karena masih dalam kajian.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menambahkan bahwa pemerintah masih mendalami mekanisme penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran, termasuk kriteria penerimanya.
"Kita masih dalami. Masih didalami sampai siap operasional. Saya enggak bisa ngomong waktunya," ujarnya, Rabu (18/9).
Meskipun belum dapat memastikan waktu pemberlakuannya, Agus memastikan bahwa penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran pasti akan diberlakukan.
Ia mencatat bahwa selama ini penyaluran BBM subsidi masih belum tepat sasaran.
Pemerintah sedang mengkaji kategori kendaraan yang menjadi penerima BBM subsidi, salah satunya angkutan sewa khusus (ASK) atau ojek dan taksi online.
"Angkutan umum online. ASK. Itu yang sedang didalami seperti apa nanti validasinya. Kalau yang jelas angkutan umum kan berwarna kuning, (ASK) ini berwarna hitam. Ini sedang kita pikirkan validasi seperti apa lagi untuk bisa dapat," jelasnya.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengharapkan bahwa aturan baru terkait BBM bersubsidi dapat selesai pada 1 September 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menyatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024, namun terpaksa mundur karena masih dalam proses finalisasi.
Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan dan tepat sasaran. (Antara, Isna Rifka Sri Rahayu | Erlangga Djumena)