JAKARTA, investor.id – Polda Metro Jaya resmi menaikkan kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp 6,2 miliar yang dialami oleh artis Bunga Zainal ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penentuan status tersebut dilakukan seusai pihaknya melakukan gelar perkara.
“Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Ade Ary kepada wartawan Rabu (6/11/2024).
Ade Ary menambahkan, pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Namun dia tak membeberkan unsur pidana dimaksud dalam kasus investasi fiktif yang menimpa Bunga Zainal atau BZ.
“Diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari BZ,” kata dia
Sebelumnya, Bunga Zainal melaporkan kasus dugaan penipuan investasi fiktif yang merugikannya hingga Rp 6,2 miliar. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Agustus 2024.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News