KOMPAS.com - Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) berharap maraknya event lari di Tanah Air bisa menjadi wadah bagi para atlet Merah Putih.
PASI kembali dilibatkan dalam PLN Electric Run 2024 yang akan berlangsung diScientia Square Park, Garding Serpong, Tangerang, Banten, pada 6 Oktober 2024.
Pendaftaran PLN Electric Run 2024 yang menyajikan kategori Half Marathon, 10K, dan 5K bisa dilakukan via aplikasi PLN Mobile mulai hari ini, Jumat (2/8/2024) pada periode Early Bird.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PASI, Tigor Tanjung, mengatakan bahwa PLN Electric Run dan event lari lainnya sangat diperlukan untuk mengukur latihan para atlet.
Ia juga berharap, PLN Electric Run ke depannya bisa menjadi ajang kualifikasi seperti Pekan Olahraga Nasional (PON).
"Event-event seperti ini diperlukan PASI karena atlet-atlet kami membutuhkan perlombaan untuk mengevaluasi hasil latihan mereka," katanya dalam konferensi pers PLN Electric Run di Jakarta, Kamis (1/8/2024) malam WIB.
"Saya berharap PLN Electric Run atau lomba seperti ini bisa menjadi tempat kualifikasi PON misalnya. Itu harapan kami," ungkap Tigor.
"PASI terlibat karena ingin lomba-lomba lari di Indonesia bisa memenuhi standar dan terus meningkat hingga berstandar internasional," imbuhnya.
Tigor juga menjelaskan, sejatinya belum banyak lomba lari di Indonesia yang tersertifikasi oleh PASI.
Padahal, menurut Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional, kegiatan olahraga yang mendatangkan massa harus mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraganya.
Hal itu tertuang dalam Pasal 54 ayat 1 yang berbunyi, "Penyelanggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan".
UU Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 103 ayat 2 juga menetapkan hukuman bagi penyelenggara olahraga yang mendatangkan massa, tetapi tidak mendapat rekomendasi dari induk olahraga yang dimaksud.
"Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud alam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling bayak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)".
Meski begitu, Tigor tetap mengapresiasi pertumbuhan lomba lari di Indonesia.
"Pertumbuhan lomba lari di kota-kota besar di Indonesia adalah hal positif karena lari sudah menjadi life style, menjadi kebutuhan. Itu dulu yang kami apresiasi," ujar Tigor.
"Tentang berapa banyak lomba yang tersertifikasi oleh PASI, memang masih sangat sedikit. Padahal, kita punya UU SKN Sistem Keolahragaan Nasional," imbuhnya.
"Salah satu pasalnya menyatakan bahwa kegiatan olahraga yang mendatangkan massa harus mendapat rekomendasi dari induk cabang olahraganya. Saya bisa menyampaikan law enforcement UU itu belum ada," katanya.
"Dalam UU Itu ada sanksinya kalau dilanggar hukumannya sampai milyaran rupiah. Tapi kami apresiasi dulu pertumbuhan lomba lari in. Saya bisa menyampaikan bahwa dari periode ke periode, lomba lari yang mengundah PASI terlibat semakin banyak," tutur Tigor.