REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat melakukan penyelidikan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Intan Nabila, seorang selebgram.
Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menuju tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan.
"Kami Polres Bogor sedang menuju lokasi kejadian untuk menindaklanjuti peristiwa yang ada di video tersebut," kata Desi.
Satreskrim Polres Bogor juga mengantarkan korban untuk melakukan visum atas dampak dari penganiayaan yang dilakukan suami terhadap Intan Nabila.
"Kami memintai keterangan, serta pihak Polres Bogor juga sedang bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku penganiayaan," ujarnya.
Aksi penganiayaan itu terekam kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di kamar tidur korban. Video penganiayaan itu diunggah di akun Instagram milik Intan Nabila @cut.intannabila.
Video yang diunggah Selasa (13/8) itu menayangkan aksi kekerasan yang menimpa Intan Nabila. Suami korban memukuli korban di atas tempat tidur dengan membabi buta. Aksi penganiayaan tersebut bahkan sempat mengenai bayi yang juga berada di atas tempat tidur.
"Selama ini saya bertahan karena anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti, 5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya. Sudah berkali-kali saya maafkan, tapi tak pernah terbuka hatinya, ternyata benar, perselingkuhan dan KDRT tidak akan pernah berubah, maafkan saya jika selama ini menutup diri, membuat beberapa konten menyinggung, saya seorang diri tidak pernah membuka aib rumah tangga saya, saya jaga martabatnya, hari ini saya sudah tidak bisa menahan semua sendiri," tulis Intan Nabila dalam keterangan video yang ia unggah di akun Instagram.
Perempuan sasaran diskriminasi
Lihat halaman berikutnya >>>
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkap perempuan Indonesia rentan menjadi korban diskriminasi hampir di semua bidang tanpa terkecuali. KemenPPPA prihatin atas fenomena ini.
"Ya hampir di semua bidang ya terjadi diskriminasi," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati di Jakarta pada Senin (12/8/2024).
Walau begitu, Ratna menyebut KemenPPPA berupaya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak perempuan melalui pembuatan kebijakan pro hak perempuan. Diantaranya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
"Ini bisa menjadi kekuatan dalam memutus kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Ratna.
Guna menangkal diskriminasi ini, Pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Ratna menyebut tahun ini memasuki tahun ke-40 dari proses ratifikasi Pemerintah Indonesia atas CEDAW. Ratifikasi ini dinilai Ratna membuktikan komitmen Indonesia pada aturan dalam konvensi itu.
"Semangatnya adalah membangun negara untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan," ujar Ratna.
Ratna menegaskan UU itu ialah bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi Undang-undang Dasar 1945 yang sudah menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berlandaskan kesetaraan dan keadilan.
"Perkembangan dari perjalanan 40 tahun banyak juga hal-hal kemajuan yang kita laporkan, tetapi juga kita tidak menutup mata bahwa masih ada banyak hal yang menjadi catatan penting," ucap Ratna.