KOMPAS.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung pada 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Sebanyak 547 instansi pemerintah (69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah) menyediakan total 250.407 formasi bagi talenta-talenta terbaik bangsa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan calon pelamar dapat mencermati detail persyaratan, formasi, dan kualifikasi jabatan formasi yang tersedia pada masing-masing instansi.
Bagi para calon pelamar dihimbau dapat mencermati detail persyaratan, formasi, dan kualifikasi jabatan formasi yang tersedia pada masing-masing instansi.
calon pelamar dapat mencermati kebijakan terkait Pengadaan ASN tahun 2024 melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN dan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Nah yang baru dalam rekrutmen CPNS 2024, pelamar yang kebetulan sudah bekerja sebagai ASN dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap boleh melamar CPNS. Namun tak semua PPPK bisa mendaftar CPNS 2024.
Melansir laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), PPPK yang diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS harus memenuhi dua syarat, yang pertama sudah bekerja sebagai PPPK selama minimal 1 tahun.
Syarat kedua PPPK boleh ikut CPNS 2024 adalah wajib mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
Dengan demikian, pegawai berstatus PPPK yang hendak melamar seleksi CPNS, selama memenuhi dua syarat tersebut, maka tidak harus berhenti dari ASN.
"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun dan sudah dapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK (PPPK bisa daftar CPNS)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Anas mengingatkan calon pelamar dapat mencermati detail persyaratan, formasi, dan kualifikasi jabatan formasi yang tersedia pada masing-masing instansi.
Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
“Perlu diingat dalam rekrutmen CPNS setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran,” tutur Anas.
Rekrutmen CPNS 2024 terbuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/putri daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
Secara umum pendaftaran CPNS mensyaratkan batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Batas usia maksimal 40 tahun diperuntukkan bagi pelamar pada kebutuhan umum yang melamar pada jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, serta dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.
Ketentuan batas usia maksimal 40 tahun ini juga berlaku pada kebutuhan khusus diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.