MALANG, KOMPAS.com - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) membuka lagi Ranu Regulo, salah satu spot wisata di kawasan TNBTS, mulai Selasa (10/9/2024).
Seiring rencana pembukaan itu, BB TNBTS menetapkan beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi wisatawan yang hendak berkunjung ke Ranu Regulo.
"Kepada seluruh pihak agar memperhatikan ketentuan beraktivitas di Ranu Regulo," ungkap Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha dalam keterangan resminya, Kamis (5/9/2024).
1. Kuota dibatasi
Ketentuan itu di antaranya, BB TNBTS hanya membatasi kuota pengunjung berkemah atau camping sebanyak 300 orang per hari.
“Apabila kuota harian penuh, maka disarankan kepada pengunjung untuk berkemah di area Danau Ranu Pani,” jelasnya.
2. Tiket berkemah: 2 hari
Selain itu, setiap pengunjung berkemah atau camping bermalam, akan dikenakan tiket untuk dua hari.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Perjanjian Kerjasama dengan PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa.
3. Waktu pelayanan pengunjung pagi sampai sore
Sekarang, pengunjung yang ingin berkemah atau berkunjung ke Ranu Regulo hanya akan dilayani pada pagi hingga sore.
Waktu pelayanan pengunjung adalah pukul 08.00-17.00 WIB dan tidak ada mekanisme pengembalian atau refund dengan alasan apa pun.
KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Wisatawan yang Camping di Ranu Regulo, Kamis (9/3/2023).4. Bawa perlengkapan standar
Pengunjung yang hendak berkemah harus membawa perlengkapan standar minimal, seperti tenda dan sleeping bag. Mengingat suhu udara di Ranu Regulo yang dingin.
"Pengunjung harus menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal untuk berkemah atau camping," ujar Rudijanta.
5. Harga tiket di Ranu Regulo
Tarif tiket untuk wisatawan dalam negeri atau nusantara dikenakan biaya Rp 19.000 per orang per hari pada hari kerja dan Rp 24.000 pada hari libur.
Wisatawan mancanegara dikenakan biaya Rp 210.000 per orang pada hari biasa dan Rp 310.000 per orang per hari pada hari libur.
6. Dilarang menerbangkan drone
Pengunjung dilarang menerbangkan drone. Peralatan drone hanya dapat digunakan untuk kegiatan penelitian, riset, SAR dan sebagainya dengan surat izin khusus dari BB TNBTS.
“Pengunjung juga diwajibkan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) kunjungan saat beraktivitas di Ranu Regulo. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi,” jelas Rudijanta.
Semua pihak juga diiimbau untuk turut berupaya menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Ranu Regulo di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.Seputar Ranu Regulo
Ranu Regulo merupakan salah satu tempat wisata alam yang berada di kawasan TNBTS, dengan lokasi paling dekat dengan Desa Ranu Pani.
Wisatawan yang ingin datang ke Ranu Regulo bisa naik kendaraan pribadi dan kendaraan umum, lalu dilanjutkan dengan berjalan kaki.
Ranu Regulo memiliki luas sekitar 15 hektar dan terdapat danau alami di dalamnya, dikelilingi oleh bukit-bukit. Air danau di Ranu Regulo dikenal sangat jernih, dengan warna biru kehijauan. Luasan danau mencapai 0,7 hektar.
Ketinggian Ranu Regulo mencapai 2.100 mdpl, sehingga suhu di danau ini terbilang sejuk, bahkan cenderung dingin.